Berita

Politikus PPP Romahurmuziy/Faisal/Rmol

Hukum

Kasihan Romi, Tak Dapat Bantuan Hukum dari PPP

JUMAT, 22 MARET 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romohurmuziy alias Romi tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya. Padahal, sebelum menyandang status tersangka, Romi merupakan Ketua Umum PPP.

Walau tidak mendapat bantuan hukum dari PPP, Romi berkilah karena kasus yang menyandung dirinya bukan urusan partai.

"Begini, apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP. Yang saya hadapi adalah urusan pribadi," kata Romi kepada wartawam di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (22/3).


"Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum. Karena ini memang bukan, saya dalam kapasitas saya sebagai ketua umum," tambah Romi.

Lebih lanjut, ia mengaku menjalani pemeriksaan terkait dengam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Selain Romi, dua orang lainnya, yaitu Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada (6/2), sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya