Berita

Ubedillah Badrun/Net

Politik

Saksi: Surya Paloh Lakukan Abuse Of Power

KAMIS, 21 MARET 2019 | 16:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah melanggar konstitusi dan tidak lagi punya legalitas.

Sebab berdasar SK Menkumham M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum telah berakhir pada 6 Maret 2018.

Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilegal.


Begitu kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun saat menjadi saksi gugatan kader Nasdem, Kisman Latumakulita di PN Jakpus, Kamis (21/3).

“Kalau konstitusinya dilanggar ya tidak punya legalitas. Sekaligus pada saat yang sama itu tidak demokratis, sehingga memungkinkan terjadinya abuse of power,” kata Ubed.

Dia pun tidak habis pikir jika seluruh partai di Indonesia bertindak demikian, maka sudah tentu demokrasi di Indonesia akan semakin hancur.

“Kita bisa membayangkan jika semua partai seperti ini rusak pembangunan demokrasi karena apa, semua sudah tidak lagi pakai aturan,” tegasnya.

Dalam konstitusi di seluruh partai sudah tentu bahwa kongres merupakan mekanisme tertinggi arah kebijakan partai termasuk dalam memilih pemimpinnya.

“Kongres adalah perintah konstitusi. Suatu partai yang tidak menggelar kongres sementara kongres telah tertulis dalam konstitusinya, maka itu menyimpang dari nilai demokrasi. Itu abuse of power,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya