Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Polri: Tidak Semua Penyebar Hoax Dapat Dikenakan Pasal Terorisme

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski menyatakan wacana penyebar hoax dikenakan pasal terorismen bisa diterapkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak semua pelaku penyebar hoax dapat dikenakan dengan UU Terorisme.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Adapun fakta hukum yang dimaksud Dedi ialah, ketika pelaku penyebar hoax merupakan bagian daripada tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan bukan bagian dari jaringan teroris maka hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pemilu.


“Kalau kaitanya dengan pemilu tentunya leading sektorya dalam hal ini adalah Bawaslu dulu yang akan mengassement yang menyebarkan ini bagian dari pada Timses Paslon atau tidak,” terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Kemudian, lanjutnya, jika hasil assement dari Bawaslu ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu maka, perkaranya dilimpahkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu dan Kejaksaan. Lain hal, Dedi menambahkan, jika pelaku penyebar hoax itu bukan bagian dari Timses maka masuk dalam pidana murni yang langsung ditangani oleh Kepolisian.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum, jadi fakta hukum yang diterapkan oleh Kepolisian dari kajian komperhansif kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang, perlu kita melaukkan satu kajian dulu,” jelas Dedi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya