Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Polri: Tidak Semua Penyebar Hoax Dapat Dikenakan Pasal Terorisme

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski menyatakan wacana penyebar hoax dikenakan pasal terorismen bisa diterapkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak semua pelaku penyebar hoax dapat dikenakan dengan UU Terorisme.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Adapun fakta hukum yang dimaksud Dedi ialah, ketika pelaku penyebar hoax merupakan bagian daripada tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan bukan bagian dari jaringan teroris maka hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pemilu.


“Kalau kaitanya dengan pemilu tentunya leading sektorya dalam hal ini adalah Bawaslu dulu yang akan mengassement yang menyebarkan ini bagian dari pada Timses Paslon atau tidak,” terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Kemudian, lanjutnya, jika hasil assement dari Bawaslu ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu maka, perkaranya dilimpahkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu dan Kejaksaan. Lain hal, Dedi menambahkan, jika pelaku penyebar hoax itu bukan bagian dari Timses maka masuk dalam pidana murni yang langsung ditangani oleh Kepolisian.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum, jadi fakta hukum yang diterapkan oleh Kepolisian dari kajian komperhansif kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang, perlu kita melaukkan satu kajian dulu,” jelas Dedi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya