Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Polri: Tidak Semua Penyebar Hoax Dapat Dikenakan Pasal Terorisme

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski menyatakan wacana penyebar hoax dikenakan pasal terorismen bisa diterapkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak semua pelaku penyebar hoax dapat dikenakan dengan UU Terorisme.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Adapun fakta hukum yang dimaksud Dedi ialah, ketika pelaku penyebar hoax merupakan bagian daripada tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan bukan bagian dari jaringan teroris maka hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pemilu.


“Kalau kaitanya dengan pemilu tentunya leading sektorya dalam hal ini adalah Bawaslu dulu yang akan mengassement yang menyebarkan ini bagian dari pada Timses Paslon atau tidak,” terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Kemudian, lanjutnya, jika hasil assement dari Bawaslu ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu maka, perkaranya dilimpahkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu dan Kejaksaan. Lain hal, Dedi menambahkan, jika pelaku penyebar hoax itu bukan bagian dari Timses maka masuk dalam pidana murni yang langsung ditangani oleh Kepolisian.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum, jadi fakta hukum yang diterapkan oleh Kepolisian dari kajian komperhansif kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang, perlu kita melaukkan satu kajian dulu,” jelas Dedi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya