Berita

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Pertahanan

Wacana Penyebar Hoax Dikenakan Pasal Terorisme, Polri: Bisa Saja Diterapkan

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal wacana pelaku penyebar hoax dikenakan UU Terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya polri dalam melakukan penegakan hukum selalu berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bagi penyebar hoax dikenakan UU teroris, kata Dedi bisa saja itu diterapkan.


“Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Yang pertama penebar hoax tersebut dapat dikenakan UU No 5/2018 dan sesuai dengan pasal 1 huruf 1 ada unsurnya di situ adalah ancaman kekerasan misalnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Kemudian, sambung Dedi, unsur kedua yaitu dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, jelas Dedi, penyidik akan mendalami dulu latar belakang penyebar hoax tersebut untuk menemukan unsur niat alias mens reanya.

“Nah apabila, unsur kesengajaan untuk membuat rasa cemas takut dan tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga pasal 6 UU No 5/2018 tentang terorisme,” jelas Dedi.

Lebih jauh, sambung Dedi, penerapan UU No 5/2018 tentang terorisme hanya bisa diterapkan ketika dalam pendalaman ditemukan pelaku teridentifikasi bagian dari jaringan teroris. Berbeda, ketika pelaku penyebar hoax adalah masyarakat biasa atau bagian dari tim sukses pasangan calon.

“Maka diterapkannya UU ITE pasal 27 dan pasal 45, dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh UU No 1/1946 pasal 14 dan 15. Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komperhensif,” demikian Dedi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya