Berita

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Pertahanan

Wacana Penyebar Hoax Dikenakan Pasal Terorisme, Polri: Bisa Saja Diterapkan

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal wacana pelaku penyebar hoax dikenakan UU Terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya polri dalam melakukan penegakan hukum selalu berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bagi penyebar hoax dikenakan UU teroris, kata Dedi bisa saja itu diterapkan.


“Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Yang pertama penebar hoax tersebut dapat dikenakan UU No 5/2018 dan sesuai dengan pasal 1 huruf 1 ada unsurnya di situ adalah ancaman kekerasan misalnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Kemudian, sambung Dedi, unsur kedua yaitu dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, jelas Dedi, penyidik akan mendalami dulu latar belakang penyebar hoax tersebut untuk menemukan unsur niat alias mens reanya.

“Nah apabila, unsur kesengajaan untuk membuat rasa cemas takut dan tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga pasal 6 UU No 5/2018 tentang terorisme,” jelas Dedi.

Lebih jauh, sambung Dedi, penerapan UU No 5/2018 tentang terorisme hanya bisa diterapkan ketika dalam pendalaman ditemukan pelaku teridentifikasi bagian dari jaringan teroris. Berbeda, ketika pelaku penyebar hoax adalah masyarakat biasa atau bagian dari tim sukses pasangan calon.

“Maka diterapkannya UU ITE pasal 27 dan pasal 45, dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh UU No 1/1946 pasal 14 dan 15. Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komperhensif,” demikian Dedi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya