Berita

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Pertahanan

Wacana Penyebar Hoax Dikenakan Pasal Terorisme, Polri: Bisa Saja Diterapkan

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal wacana pelaku penyebar hoax dikenakan UU Terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya polri dalam melakukan penegakan hukum selalu berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bagi penyebar hoax dikenakan UU teroris, kata Dedi bisa saja itu diterapkan.


“Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Yang pertama penebar hoax tersebut dapat dikenakan UU No 5/2018 dan sesuai dengan pasal 1 huruf 1 ada unsurnya di situ adalah ancaman kekerasan misalnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Kemudian, sambung Dedi, unsur kedua yaitu dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, jelas Dedi, penyidik akan mendalami dulu latar belakang penyebar hoax tersebut untuk menemukan unsur niat alias mens reanya.

“Nah apabila, unsur kesengajaan untuk membuat rasa cemas takut dan tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga pasal 6 UU No 5/2018 tentang terorisme,” jelas Dedi.

Lebih jauh, sambung Dedi, penerapan UU No 5/2018 tentang terorisme hanya bisa diterapkan ketika dalam pendalaman ditemukan pelaku teridentifikasi bagian dari jaringan teroris. Berbeda, ketika pelaku penyebar hoax adalah masyarakat biasa atau bagian dari tim sukses pasangan calon.

“Maka diterapkannya UU ITE pasal 27 dan pasal 45, dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh UU No 1/1946 pasal 14 dan 15. Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komperhensif,” demikian Dedi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya