Berita

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Pertahanan

Wacana Penyebar Hoax Dikenakan Pasal Terorisme, Polri: Bisa Saja Diterapkan

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal wacana pelaku penyebar hoax dikenakan UU Terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya polri dalam melakukan penegakan hukum selalu berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bagi penyebar hoax dikenakan UU teroris, kata Dedi bisa saja itu diterapkan.


“Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Yang pertama penebar hoax tersebut dapat dikenakan UU No 5/2018 dan sesuai dengan pasal 1 huruf 1 ada unsurnya di situ adalah ancaman kekerasan misalnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Kemudian, sambung Dedi, unsur kedua yaitu dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, jelas Dedi, penyidik akan mendalami dulu latar belakang penyebar hoax tersebut untuk menemukan unsur niat alias mens reanya.

“Nah apabila, unsur kesengajaan untuk membuat rasa cemas takut dan tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga pasal 6 UU No 5/2018 tentang terorisme,” jelas Dedi.

Lebih jauh, sambung Dedi, penerapan UU No 5/2018 tentang terorisme hanya bisa diterapkan ketika dalam pendalaman ditemukan pelaku teridentifikasi bagian dari jaringan teroris. Berbeda, ketika pelaku penyebar hoax adalah masyarakat biasa atau bagian dari tim sukses pasangan calon.

“Maka diterapkannya UU ITE pasal 27 dan pasal 45, dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh UU No 1/1946 pasal 14 dan 15. Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komperhensif,” demikian Dedi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya