Berita

Fahmi Darmawansyah/Net

Hukum

Penyuap Kalapas Sukamiskin Divonis 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 21 MARET 2019 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hu­kuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan kepada suami Inneke Koesherawati itu.

"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meya­kinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amarputusan yang dibacakan kemarin.


Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan Fahmi terbukti memberikan suap Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di Lapas Sukamiskin

Hakim juga menjelaskan unsur memberi sesuatu kepadaWahid terbukti. Fahmi mem­berikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah.

Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed.

Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 me­ter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, Fahmi sebagai narapidana dinilai tidak mematuhi aturan di lapas. "Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana koru­psi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Sementara hal yang me­ringankan, Fahmi bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidan­gan serta menyesali segala perbuatannya. Menanggapi putusan itu, Fahmi menyatakan pikir-pikir. Sikap sama diambil jaksa KPK.

Vonis hakim ini lebih ren­dah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Fahmi dhukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya