Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan huÂkuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan kepada suami Inneke Koesherawati itu.
"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyaÂkinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amarputusan yang dibacakan kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Fahmi terbukti memberikan suap Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di Lapas Sukamiskin
Hakim juga menjelaskan unsur memberi sesuatu kepadaWahid terbukti. Fahmi memÂberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah.
Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed.
Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meÂter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, Fahmi sebagai narapidana dinilai tidak mematuhi aturan di lapas. "Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana koruÂpsi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.
Sementara hal yang meÂringankan, Fahmi bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidanÂgan serta menyesali segala perbuatannya. Menanggapi putusan itu, Fahmi menyatakan pikir-pikir. Sikap sama diambil jaksa KPK.
Vonis hakim ini lebih renÂdah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Fahmi dhukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.