Berita

Taufik Kurniawan/Net

Hukum

Taufik Kurniawan Ketahuan Merayu Saksi Ubah BAP

Jaksa Tolak Pemindahan Ke Lapas
KAMIS, 21 MARET 2019 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pernah mempengaruhi saksi perkaranya. Supaya mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.

Awalnya, pihak Taufik menga­jukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan Polda Jawa Tengah. Permohonan dis­ampaikan kepada majelis hakim usai pembacaan dakwaan.

Penasihat hukum Taufik, Deni Bakri memohon kliennya dip­indah penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. "Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," dalihnya.

Penasihat hukum Taufik, Deni Bakri memohon kliennya dip­indah penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. "Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," dalihnya.

Jaksa KPK keberatan Taufik dipindah ke Lapas Kedungpane. Menurut jaksa, di Rutan Polda Jateng, Wakil Ketua Umum PAN itu tetap bisa berobat.

"Kalau di rutan Polda itu kan bisa di RS Polri dan dari Polda juga dekat ke (RS) Telogorejo," ujar Jaksa Eva Yustisiana.

Alasannya lainnya, sejumlah saksi penting perkara Taufik kini mendekam di Lapas Kedungpane. Jaksa khawatir Taufik bakal mempengaruhi saksi.

"Dari salah seorang saksi itu mengatakan bahwa ada suruhan dari terdakwa (Taufik) meminta supaya saksi itu mengubah keterangannya pada BAP," ungkap Eva.

Setelah mendengar pendapatjaksa, ketua majelis hakim Antonius Widjantono menetapkan belum akan membahas soal pemindahan penahanan. "Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," putusnya.

Suap Dari 2 Bupati


Pada sidang kemarin, jaksa KPK mendakwa Taufik menerimasuap Rp 4,85 miliar. Terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. "Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4.850.000.000," kata Eva.

Rasuah itu berasal dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi. Dari Yahya Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politisi PAN Semarang, Rachmad Sugiyanto alias Antok.

Sementara uang dari Tasdi Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto.

Yahya membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan. Guna membiayai pembangunan in­frastruktur tersebut, Yahya mendekati Taufik, anggot DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen).

"Atas pendekatan dari M Yahya Fuad, terdakwa kemudian menyanggupi memperjuangkan anggaran DAK TA 2016 senilai Rp 100 miliar," kata jaksa.

Yahya lalu memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Slamet Mustolkhah, untuk mem­buat usulan alokasi DAK se­jumlah itu. Dibuat 4 rangkap. Satu bundel akan diserahkan ke Taufik.

Yahya lalu menemui Taufik di gedung DPR dan menyer­ahkan proposal usulan DAK. Taufik kembali menyanggupi akan memperjuangkan dana untuk Kebumen. "Dengan syarat diberikan uang komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran yang disetujui. Tetapi Yahya tidak langsung menyetujuinya," kata jaksa.

Selang beberapa hari, Taufik menghubungi Yahya menanya­kan tindak lanjut pengurusan DAK. " Yahya menyetujui pem­berian komitmen fee 5 persen dari anggaran yang disetujui sebagaimana permintaan terdakwa," ujar jaksa.

Taufik lalu meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRdan Komisi XI memperjuangkan penambahan DAK dalam APBN Perubahan 2016.

Anggota DPR Eka Sastra selaku penghubung Banggar menemui Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Rukijo, untuk menyerahkan usulan daf­tar tambahan DAK dari DPR sebesar Rp 10,3 triliun. "Yang di dalamnya anggaranDAK tamba­han untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 93.369.184.473," beber jaksa.

Pada awal Juli 2016, Taufik bertemu dengan Yahya di KFC Jalan Sultan Agung, Semarang, membicarakan komitmen fee. Taufik meminta Yahya agar pemberian fee dalam tiga tahap. Tahap pertama sepertiga. "Tahap kedua minimal sejumlah Rp 1,5 miliar dan sisanya atau tahap ketiga paling lambat akhir bulan Oktober 2016," sebut jaksa.

Taufik juga meminta Yahya memberikan fee melalui Antok di Hotel Gumaya Semarang. Pada 26 Juli 2016, Yahya men­ghubungi Taufik untuk menyer­ahkan fee tahap pertama.

Taufik menyuruh Antok memesan 3 kamar di Hotel Gumaya Semarang, yakni 2 kamar berse­belahan (connecting door) untuk menerima uang. Satu kamar lagi di depannya. Untuk digunakan Taufik memantau penerimaan fee.

Yahya menyuruh orang dekatnya Hojin Ansori membawa uang Rp 1,65 miliar ke kamar no­mor 1211 Hotel Gumaya. Uang diserahkan kepada Antok.

Antok meneruskan ke Taufik yang berada di kamar depannya. Usai menerima uang, Taufik mengabar Yahya.

Pada Agustus 2016, Taufik menghubungi Yahya meminta fee tahap kedua. Uang Rp 2 miliardiserahkan Sekda Kebumen Adi Pandoyo kepada Antok di Hotel Gumaya kamar 815. Taufik menghubungi Yahya bahwa uang sudah diterima.

Penyerahan fee tahap tiga batal lantaran KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus suap di Kebumen.

Kepada Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik juga menawarkan DAK dengan fee 5 persen. Tasdi pun setuju.

Taufik lalu mengurus DAK Purbalingga Rp 40 miliar di DPR. Penyerahan uang Taufik akan dilakukan Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut.

Hadi lalu mengantar uang Rp 1,2 miliar ke rumah Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto di Banjarnegara.

Wahyu meneruskan ke Taufik. "Mas ada titipan dari teman-teman Purbalingga," kata Wahyu saat penyerahan uang.

Taufik menyatakan tidak keberatan atas dakwaan ini. Sidang berikutnya langsung masuk pokok perkara. Jaksa KPK bakal menghadirkan saksi-saksi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya