Berita

Hukum

Divonis 2 Bulan Penjara, Hilmi Langsung Bebas

KAMIS, 21 MARET 2019 | 03:04 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Ahmad Hilmi Hamdani, driver Go Jek yang didakwa bersalah atas kecelakaan lalu lintas pada April 2018 silam, akhirnya divonis dua bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Surabaya melalui JPU Neldy Deny yang menuntut terdakwa Hilmi Hamdani dengan hukuman 3 bulan penjara.


Meski langsung dibebaskan karena dirinya sudah menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebelum penahanannya ditangguhkan oleh Hakim Maxi Sigerlaki, namun Hilmi masih menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis itu.

"Mengadili, menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan dan sepuluh hari kepada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani," ucap Ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari RMOLJatim, Rabu (20/3).

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani langsung disambut oleh rekan sejawatnya yang mengikuti pembacaan vonisnya.

Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya luka berat lalu meninggal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya