Berita

Hukum

Divonis 2 Bulan Penjara, Hilmi Langsung Bebas

KAMIS, 21 MARET 2019 | 03:04 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Ahmad Hilmi Hamdani, driver Go Jek yang didakwa bersalah atas kecelakaan lalu lintas pada April 2018 silam, akhirnya divonis dua bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Surabaya melalui JPU Neldy Deny yang menuntut terdakwa Hilmi Hamdani dengan hukuman 3 bulan penjara.


Meski langsung dibebaskan karena dirinya sudah menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebelum penahanannya ditangguhkan oleh Hakim Maxi Sigerlaki, namun Hilmi masih menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis itu.

"Mengadili, menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan dan sepuluh hari kepada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani," ucap Ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari RMOLJatim, Rabu (20/3).

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani langsung disambut oleh rekan sejawatnya yang mengikuti pembacaan vonisnya.

Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya luka berat lalu meninggal.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya