Berita

Hukum

Divonis 2 Bulan Penjara, Hilmi Langsung Bebas

KAMIS, 21 MARET 2019 | 03:04 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Ahmad Hilmi Hamdani, driver Go Jek yang didakwa bersalah atas kecelakaan lalu lintas pada April 2018 silam, akhirnya divonis dua bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Surabaya melalui JPU Neldy Deny yang menuntut terdakwa Hilmi Hamdani dengan hukuman 3 bulan penjara.


Meski langsung dibebaskan karena dirinya sudah menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebelum penahanannya ditangguhkan oleh Hakim Maxi Sigerlaki, namun Hilmi masih menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis itu.

"Mengadili, menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan dan sepuluh hari kepada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani," ucap Ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari RMOLJatim, Rabu (20/3).

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani langsung disambut oleh rekan sejawatnya yang mengikuti pembacaan vonisnya.

Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya luka berat lalu meninggal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya