Berita

Romo Syafii/Net

Hukum

Ditetapkan, Kasus Penghasutan Romo Syafii Penuhi Unsur Pidana Pemilu

KAMIS, 21 MARET 2019 | 01:50 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan kasus dugaan penghasutan oleh Romo Raden HM Syafii memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Dengan demikian, kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Penetapan status bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu dilakukan setelah Sentra Gakkumdu melakukan rapat membahas kasus tersebut pada Selasa (19/3) malam.


Dalam rapat tersebut Gakkumdu menimbang berbagai materi mulai dari pengaduan warga, keterangan dari para saksi, barang bukti hingga keterangan dari pelapor maupun klarifikasi dari terlapor.

"Ya statusnya dilanjutkan ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (20/3).

Syafrida menjelaskan dalam menetapkan status tersebut pihak Bawaslu Sumut sebenarnya memiliki pandangan lain terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia memastikan hasil keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk surat mengenai penetapan status kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu tetap menjadi keputusan yang berlaku formal.

"Tidak bulat seluruh instansi dalam gakkumdu itu menyatakan ini memenuhi unsur karena kami punya pandangan lain. Tapi begitupun tentu ini menjadi keputusan secara kelembagaan," ujarnya.

Setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana, selanjutnya penanganan kasus ini akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Istilahnya dengan ditingkatkannya status ini maka penyidiklah yang memproses selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui Romo Raden HM Syafii diadukan warga bernama Fakhruddin Pohan atas berbagai statemennya saat berorasi pada 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.

 Dalam apel ini, politisi yang juga kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan juga diduga menghasut masyarakat untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya