Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Bersalah, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta

RABU, 20 MARET 2019 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Advokat Lucas. Lucas dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang sempat menjadi buronan KPK.


Hakim berpendapat, terdapat dua hal yang memebratkan dan meringankan hukuman Lucas yang menjadi bahan pertimbangan putusan vonis.

"Hal memberatkan karena tidak terus terang dan tidak mendukung program pemerintah. Adapun hal meringankan karena belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," tutur Franky.

Sebelumnya, Advokat Lucas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara subsider 600 juta rupiah dan disangkakan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya