Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Panggil Jajaran Kemenag Dan PPP

RABU, 20 MARET 2019 | 20:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dalam pengembangan dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, termasuk pihak PPP dan Kemenag.

"Nanti akan dilakukan verifkasi-verifikasi kalau sudah ada jadwal pemeriksaan. Baik saksi yang ada di Jatim atau saksi-saksi yang ada di Jakarta," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/3).

"Di Jakarta ini bisa saksi-saksi dari unsur Kementerian Agama bisa juga saksi dari PPP," imbuhnya.


Febri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah titik perkara.

"Sampai hari ini ada 5 lokasi yang digeledah di tiga kota. Jakarta, Surabaya, dan Gresik. Di tiga daerah tersebut masih dilakukan penggeledahan," bebernya.

Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk pecahan rupiah serta dollar Amerika Serikat.

Temuan tersebut sangat erat kaitannya dengan penanganan perkara suap pengisian jabatan di Kemenag.

"Semua yang disita tersebut kami duga terkait pokok perkara ini," tegasnya.

Namun demikian, lanjut Febri, KPK tetap menjalankan aturan sebagaimana Undang Undang yang berlaku. Karenanya, KPK tidak ingin mendahului dan menegasikan proses hukum yang sedang berjalan.

"KPK punya waktu untuk dua orang yang diduga pemberi uang ini maksimal 60 hari selama proses penahanan tersebut untuk melakukan penyidikan. Dan untuk pihak penerima ada waktu 120 hari. Itu yang diatur oleh UU," demikian Febri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya