Kantor DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) pimpinan Johnson Williang Sutjipto yang berkedudukan di Wisma BSG Jl Abdul Muis Jakarta Pusat digeledah oleh penyidik Kepolisian Metro Jakarta Pusat, kemarin (Selasa, 19/3).
Penggeledahan didasarkan atas laporan polisi yang dibuat oleh Yayasan INSA Manunggal.
Kuasa hukum Yayasan INSA Manunggal, Alfin Sulaiman membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh kliennya tersebut.
"Benar klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan adanya pelanggaran merek, di mana nama INSA berikut logo dan turunannya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015," kata Alfin di Jakarta, Rabu (20/3).
Kliennya, sambung Alfin, tidak pernah memberikan izin penggunaan merek kepada siapapun, kecuali kepada DPP INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
"Sebenarnya upaya hukum laporan pidana ini sudah cukup lama dipertimbangkan oleh klien kami untuk dijalankan, namun selama ini klien kami masih mencoba melihat kemungkinan adanya itikad baik dan kesadaran pihak terlapor, dan namun yang bersangkutan masih terus menggunakan merek milik klien kami sampai dengan laporan diajukan," tuturnya.
Badan hukum perkumpulan INSA yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017,
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson W Sutjipto selaku ketua umum INSA.