Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Hukum

Soal Duit Di Ruang Kerja, Menag Tunggu Keterangan Resmi KPK

RABU, 20 MARET 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berspekulasi mengenai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy di Kementerian Agama.

Menag juga bahkan tidak mau mengomentari penemuan uang hasil penggeledahan di ruang kerjanya senilai, Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lukman mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Saya harus menghormati institusi KPK. Jadi secara etis, tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal-hal yang saya belum sampaikan kepada KPK," ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (20/3).


Dia juga meminta publik tidak berspekulasi atas temuan penyidik KPK tersebut. Termasuk mengaitkan namanya dalam kasus yang membelit Romi.

"Sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu. Jadi saya belum akan memberikan ke publik," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Romi, dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan akal bulusnya pada seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari, sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya