Berita

Foto: Net

Bisnis

Permenhub Nomor 12/2019 Ilegal!

RABU, 20 MARET 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 yang mengatur tentang ojek online (ojol) bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu juga melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengingatkan, UU 22/2009 Pasal 47 secara jelas sudah menerangkan jenis-jenis kendaraan bermotor. Sedangkan Pasal 138 ayat 3 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
 

 
Apalagi, MK lewat putusan No 41/PUU-XVI/2018 juga sudah menolak judicial review yang diajukan para pengemudi ojol untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Anehnya, Kemenhub tetap ngotot mengeluarkan Permenhub 12/2019 yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Edison melalui siaran pers, Rabu (20/3).

Pemerintah seharusnya mengedukasi masyarakat agar taat hukum. Tetapi justru sebaliknya, kata dia, Permenhub No 12/ 2019 yang ditandatangani Menhub pada tanggal 11 Maret 2019 kini sedang disosialisasikan.  

ITW mengakui teknologi adalah keniscayaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan aplikasi yang digunakan sebagai sarana prasarana transportasi.

Namun, ia menekankan, kendaraan angkutan umum yang mendapat bayaran harus dilengkapi persyaratan yang memberikan keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam UU 22/2009.

"Bukan mengangkangi aturan untuk melegalkan pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

Selain itu, masih kata Edison, ITW juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan habis manis sepah dibuang terhadap angkutan umum yang sejak Indonesia merdeka telah membantu dalam menyiapkan transportasi angkutan umum.

"Pemerintah seakan melupakan jasa angkutan umum konvensional yang sudah puluhan tahun berjibaku membantu pemerintah dan melayani masyarakat. Tetapi kini keberadaannya dianggap seperti monster jalanan, dan minim pembinaan dari pemerintah," kritiknya.
 
Menurut dia, kekacauan dan kesemrawutan jalan dan transportasi angkutan umum di kota-kota besar khususnya Jakarta akibat ketidakmampuan pemerintah mewujudkan kewajibannya sesuai diatur UU 22/2009.

"ITW berharap kegagalan pemerintah jangan ditambah dengan kegagapan dengan kebijakan yang melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat," tutup Edison.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya