Berita

Foto: Net

Bisnis

Permenhub Nomor 12/2019 Ilegal!

RABU, 20 MARET 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 yang mengatur tentang ojek online (ojol) bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu juga melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengingatkan, UU 22/2009 Pasal 47 secara jelas sudah menerangkan jenis-jenis kendaraan bermotor. Sedangkan Pasal 138 ayat 3 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
 

 
Apalagi, MK lewat putusan No 41/PUU-XVI/2018 juga sudah menolak judicial review yang diajukan para pengemudi ojol untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Anehnya, Kemenhub tetap ngotot mengeluarkan Permenhub 12/2019 yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Edison melalui siaran pers, Rabu (20/3).

Pemerintah seharusnya mengedukasi masyarakat agar taat hukum. Tetapi justru sebaliknya, kata dia, Permenhub No 12/ 2019 yang ditandatangani Menhub pada tanggal 11 Maret 2019 kini sedang disosialisasikan.  

ITW mengakui teknologi adalah keniscayaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan aplikasi yang digunakan sebagai sarana prasarana transportasi.

Namun, ia menekankan, kendaraan angkutan umum yang mendapat bayaran harus dilengkapi persyaratan yang memberikan keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam UU 22/2009.

"Bukan mengangkangi aturan untuk melegalkan pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

Selain itu, masih kata Edison, ITW juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan habis manis sepah dibuang terhadap angkutan umum yang sejak Indonesia merdeka telah membantu dalam menyiapkan transportasi angkutan umum.

"Pemerintah seakan melupakan jasa angkutan umum konvensional yang sudah puluhan tahun berjibaku membantu pemerintah dan melayani masyarakat. Tetapi kini keberadaannya dianggap seperti monster jalanan, dan minim pembinaan dari pemerintah," kritiknya.
 
Menurut dia, kekacauan dan kesemrawutan jalan dan transportasi angkutan umum di kota-kota besar khususnya Jakarta akibat ketidakmampuan pemerintah mewujudkan kewajibannya sesuai diatur UU 22/2009.

"ITW berharap kegagalan pemerintah jangan ditambah dengan kegagapan dengan kebijakan yang melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat," tutup Edison.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya