Berita

Foto/Net

Hukum

Saksi Dicecar Soal Kode "Manten" & "King Kong"

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
RABU, 20 MARET 2019 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa KPK mengorek sejum­lah kode yang digunakan dalam pembicaraan mengenai peng­aturan proyek Pemkot Pasuruan. Di antaranya, "manten" dan "King Kong".

Mahfudi Hidayat, saksi sidang perkara Wali Kota Pasuruan Setyono di Pengadilan Tipikor Surabaya, menjelaskan arti kode-kode itu. Kode "manten" artinya pemenang proyek.

Sedangkan "King Kong" merupakan sebutan untuk Haji Yunus. Pengusaha yang kerap menggarap proyek Pemkot Pasuruan.


"Pernah tidak calon ëmantení kemudian ternyata gagal," tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani. "Iya pernah," jawab Mahfudi.

"Pernah dihubungi Edy Trisulo Yudho (adik Wali Kota)?" cecar Kiki. Mahfudi terdiam.

Jaksa KPK mengungkapkan Edy telah dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Edy per­nah komplain kepada Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Dwi Fitri Nurcahyo lan­taran jatah proyeknya diberikan kepada "King Kong".

Edy pun menyebut "King Kong" adalah Haji Yunus. Kepada Mahfudi, jaksa juga mengonfirmasi hal yang sama. "Siapa yang dimaksud Kingkong itu?" tanya Kiki. Mahfudi pun menjawab seperti Edy.

Dalam perkara ini, Wali Kota Pasuruan Setyono ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan Pemkot Pasuruan tahun ang­garan 2018

KPK juga menyematkan statussama kepada Plh Kepala Dinas PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya (DFN), Staff Keluarahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan Muhamad Baqir (MB) dari pihak swasta.

Setiyono diduga menerima suap dari pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan.

Setiyono juga disangka mengatur proyek-proyek Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya. Pemenang proyek dimintai fee beragam.

Untuk proyek pembangunan PLUT-KUMKM, pemenang tender dimintai fee 10 persen. Sedangkan proyek lainnya berkisar 5 hingga 7 persen.

Pemberian fee proyek PLUT-KUMKM diberikan bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu.

Setelah itu, pada 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Tiga hari setelah itu penetapan pemenang, Baqir menyetorkanuang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta. Sisa komitmen fee 5 persen lagi akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama proyek cair.

Sebagai pemberi suap, M Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Setyono, Dwi dan Wahyu sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya