Berita

Penangkapan yang Janggal/RMOL

Nusantara

LBH Jakarta: Penangkapan Awak SP-AMT Janggal

RABU, 20 MARET 2019 | 02:40 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespon tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap pada Senin (18/3) sore.

Ini disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus menyebut para awak AMT yang ditangkap tersebut belum dapat bertemu dengan penasehat hukum walau sudah menandatangani Surat Kuasa.

"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh Kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan 2 orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Dirinya menilai, penangkapan para AMT Pertamina janggal. Ia mengatakan awalnya pihak kepolisian mendatangi Posko Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara untuk membantu menyelesaikan masalah Buruh AMT.

Lalu mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 orang lainnya untuk ikut mengawal.

"Tapi sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, Kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP," jelasnya.

Tidak sampai disitu, aparat terkesan menghalang-halangi LBH Jakarta sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi para AMT.

"Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian," tutup Nelson.

Dari sinilah, Nelson menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalamnya menyatakan saksi dan tersangka mempunyai hak didampingi oleh Kuasa Hukum dalam proses pemeriksaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar UU (18/ 2003)Tentang Advokat dan UU (16/ 2011)Tentang Bantuan Hukum, dan UU (39/1999) Tentang Hak Asasi Manusia.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya