Berita

Penangkapan yang Janggal/RMOL

Nusantara

LBH Jakarta: Penangkapan Awak SP-AMT Janggal

RABU, 20 MARET 2019 | 02:40 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespon tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap pada Senin (18/3) sore.

Ini disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus menyebut para awak AMT yang ditangkap tersebut belum dapat bertemu dengan penasehat hukum walau sudah menandatangani Surat Kuasa.

"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh Kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan 2 orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).


Dirinya menilai, penangkapan para AMT Pertamina janggal. Ia mengatakan awalnya pihak kepolisian mendatangi Posko Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara untuk membantu menyelesaikan masalah Buruh AMT.

Lalu mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 orang lainnya untuk ikut mengawal.

"Tapi sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, Kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP," jelasnya.

Tidak sampai disitu, aparat terkesan menghalang-halangi LBH Jakarta sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi para AMT.

"Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian," tutup Nelson.

Dari sinilah, Nelson menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalamnya menyatakan saksi dan tersangka mempunyai hak didampingi oleh Kuasa Hukum dalam proses pemeriksaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar UU (18/ 2003)Tentang Advokat dan UU (16/ 2011)Tentang Bantuan Hukum, dan UU (39/1999) Tentang Hak Asasi Manusia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya