Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

LPSK Usul WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

RABU, 20 MARET 2019 | 01:05 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan juga WNI korban terorisme yang berada di luar negeri.

Begitu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (19/3). Dia menyampaikan hal itu menyikapi tiga WNI ikut jadi korban peristiwa terorisme di Selandia Baru.

"Itu sesuai Pasal 4 Perppu 1/2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Nomor 5 tahun 2003," katanya.


Dia mencontohkan pada beberapa praktek banyak contoh negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya. Di Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol, kompensasi tetap diberikan meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri.

Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot.

"Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia," harap Hasto.

Meski begitu, LPSK menyadari bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme pada saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun LPSK melihat adanya peristiwa Selandia Baru menjadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri masuk dalam PP tersebut.

"Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri," jelas Hasto.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap KBRI Wellington meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Berdasarkan surat tersebut LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.

Dia menekankan mekanisme ini ditempuh karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara untuk korban terorisme termasuk di luar negeri.

"Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme," tukasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya