Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

LPSK Usul WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

RABU, 20 MARET 2019 | 01:05 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan juga WNI korban terorisme yang berada di luar negeri.

Begitu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (19/3). Dia menyampaikan hal itu menyikapi tiga WNI ikut jadi korban peristiwa terorisme di Selandia Baru.

"Itu sesuai Pasal 4 Perppu 1/2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Nomor 5 tahun 2003," katanya.


Dia mencontohkan pada beberapa praktek banyak contoh negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya. Di Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol, kompensasi tetap diberikan meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri.

Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot.

"Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia," harap Hasto.

Meski begitu, LPSK menyadari bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme pada saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun LPSK melihat adanya peristiwa Selandia Baru menjadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri masuk dalam PP tersebut.

"Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri," jelas Hasto.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap KBRI Wellington meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Berdasarkan surat tersebut LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.

Dia menekankan mekanisme ini ditempuh karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara untuk korban terorisme termasuk di luar negeri.

"Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme," tukasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya