Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

LPSK Usul WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

RABU, 20 MARET 2019 | 01:05 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan juga WNI korban terorisme yang berada di luar negeri.

Begitu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (19/3). Dia menyampaikan hal itu menyikapi tiga WNI ikut jadi korban peristiwa terorisme di Selandia Baru.

"Itu sesuai Pasal 4 Perppu 1/2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Nomor 5 tahun 2003," katanya.


Dia mencontohkan pada beberapa praktek banyak contoh negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya. Di Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol, kompensasi tetap diberikan meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri.

Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot.

"Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia," harap Hasto.

Meski begitu, LPSK menyadari bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme pada saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun LPSK melihat adanya peristiwa Selandia Baru menjadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri masuk dalam PP tersebut.

"Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri," jelas Hasto.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap KBRI Wellington meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Berdasarkan surat tersebut LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.

Dia menekankan mekanisme ini ditempuh karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara untuk korban terorisme termasuk di luar negeri.

"Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme," tukasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya