Berita

Agum Gumelar/Net

Hukum

Eggi Sudjana: Agum Gumelar Bisa Kena Pasal Fitnah

SELASA, 19 MARET 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kuasa hukum koalisi masyarakat anti korupsi dan hoax (Kammah), Eggi Sudjana melaporkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas pernyataan soal peristiwa 1998.

Agum sebelumnya mengatakan bahwa dirinya mengetahui betul peristiwa penculikan 13 aktivis saat era reformasi.

"Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa 98 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh," kata Eggi di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/3).

Dengan demikian, sambung Eggi, menurut ilmu hukum, Jenderal purnawirawan bintang empat itu bisa dikenakan pasal 164 KUHP karena mengetahui peristiwa kejahatan tetapi tidak memberi tahu.

"Kemudian, dia jatuhya fitnah, fitnah kena pasal 113 KUHP sanksinya 4 tahun. Juga kena pasal 310 KUHP sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," ujar Eggi.

Dijelaskan Eggi, jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 1998 seperti yang dituduhkan oleh Agum, mengapa pada Pilpres 2009, Prabowo bisa menjadi cawapresnya Megawati Soekarnoputri, dan kenapa tidak dipermasalahkan.

"Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan. Kedua hari ini Agum berkuasa jadi Watimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakkan hukum? Kenapa enggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak tidak sehat," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya