Berita

Agum Gumelar/Net

Hukum

Eggi Sudjana: Agum Gumelar Bisa Kena Pasal Fitnah

SELASA, 19 MARET 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kuasa hukum koalisi masyarakat anti korupsi dan hoax (Kammah), Eggi Sudjana melaporkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas pernyataan soal peristiwa 1998.

Agum sebelumnya mengatakan bahwa dirinya mengetahui betul peristiwa penculikan 13 aktivis saat era reformasi.

"Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa 98 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh," kata Eggi di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/3).


Dengan demikian, sambung Eggi, menurut ilmu hukum, Jenderal purnawirawan bintang empat itu bisa dikenakan pasal 164 KUHP karena mengetahui peristiwa kejahatan tetapi tidak memberi tahu.

"Kemudian, dia jatuhya fitnah, fitnah kena pasal 113 KUHP sanksinya 4 tahun. Juga kena pasal 310 KUHP sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," ujar Eggi.

Dijelaskan Eggi, jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 1998 seperti yang dituduhkan oleh Agum, mengapa pada Pilpres 2009, Prabowo bisa menjadi cawapresnya Megawati Soekarnoputri, dan kenapa tidak dipermasalahkan.

"Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan. Kedua hari ini Agum berkuasa jadi Watimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakkan hukum? Kenapa enggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak tidak sehat," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya