Berita

Bayu Kristanto/Net

Hukum

Eks Manajer Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Blok BMG Australia
SELASA, 19 MARET 2019 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Bayu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meya­kinkan menurut hukum ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.


Perkara ini berawal ketika Pertamina melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Company (ROC) Ltd, untuk menggarap Blok BMG, Australia.

Menurut hakim, akuisisi itu tidak mendapat persetujuan Dewan Direksi Pertamina. Serta tanpa kajian terlebih da­hulu. Keputusan menjadi par­ticipating interest di Blok BMG juga tanpa due diligence.

"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di Blok BMG dengan pertim­bangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relatif ke­cil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.

Hakim menilai Bayu te­lah menyalahgunakan we­wenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang ber­laku di Pertamina dan pedo­man investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.

Sebagai Manager Merger dan Akuisisi, Bayu bertang­gung jawab dalam mengenda­likan dan memonitor kegiatan akusisi, serta menganalisa, dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan.

"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbua­tan terdakwa tersebut adalah menyalahgunakan kewenan­gan atau kedudukan selaku Manager Merger dan Akuisisi di Pertamina," ujar hakim.

Perbuatan Bayu dianggap telah memperkaya ROC yang memiliki konsensi Blok BMG. Sebaliknya merugikan keuan­gan negara mencapai Rp 586 miliar.

Tindak pidana korupsi itu di­lakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick S.TSiahaan, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Bayu dinilai terbukti me­langgar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan pu­tusan, perbuatan Bayu diang­gap tidak mendukung program pemerintah dalam pember­antasan korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan, belum per­nah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya