Berita

Bayu Kristanto/Net

Hukum

Eks Manajer Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Blok BMG Australia
SELASA, 19 MARET 2019 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Bayu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meya­kinkan menurut hukum ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Perkara ini berawal ketika Pertamina melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Company (ROC) Ltd, untuk menggarap Blok BMG, Australia.

Menurut hakim, akuisisi itu tidak mendapat persetujuan Dewan Direksi Pertamina. Serta tanpa kajian terlebih da­hulu. Keputusan menjadi par­ticipating interest di Blok BMG juga tanpa due diligence.

"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di Blok BMG dengan pertim­bangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relatif ke­cil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.

Hakim menilai Bayu te­lah menyalahgunakan we­wenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang ber­laku di Pertamina dan pedo­man investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.

Sebagai Manager Merger dan Akuisisi, Bayu bertang­gung jawab dalam mengenda­likan dan memonitor kegiatan akusisi, serta menganalisa, dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan.

"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbua­tan terdakwa tersebut adalah menyalahgunakan kewenan­gan atau kedudukan selaku Manager Merger dan Akuisisi di Pertamina," ujar hakim.

Perbuatan Bayu dianggap telah memperkaya ROC yang memiliki konsensi Blok BMG. Sebaliknya merugikan keuan­gan negara mencapai Rp 586 miliar.

Tindak pidana korupsi itu di­lakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick S.TSiahaan, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Bayu dinilai terbukti me­langgar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan pu­tusan, perbuatan Bayu diang­gap tidak mendukung program pemerintah dalam pember­antasan korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan, belum per­nah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. ***

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya