Berita

Foto: Net

Hukum

Sopir Taksi Online Rampok Penumpang, Polisi Bisa Minta Tanggung Jawab Aplikator

SELASA, 19 MARET 2019 | 07:52 WIB | LAPORAN:

Perampokan dengan kekerasan terhadap penumpang taksi online kembali terjadi.

Seorang karyawati Bank Mandiri  berinisial GS diduga dirampok dan dianiaya oleh supir taksi online dalam perjalanan pulang di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (15/3) pekan lalu.

Pihak perusahaan tempat korban bekerja, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas membenarkan peristiwa itu terjadi. Saat itu, kata dia, GS naik taksi online dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kawasan Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Jatiwaringin, Jakarta Timur.

Dalam perjalanan, tiba-tiba supir tersebut menghentikan mobilnya dan mengancam korban dengan pisau. Korban dirampok oleh supir taksinya dan dipaksa mengambil uang melalui kartu ATM. GS juga dilukai di paha dan di wajah.

Kejadian itu lantas dilaporkan kepada pihak berwenang. Pelaku ditangkap pada Sabtu dinihari pukul 02.30 WIB di daerah Cikarang.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA),  Azas Tigor Nainggolan menanggapi pihak kepolisian bisa juga meminta pertanggungjawaban secara hukum dari pihak perusahaan aplikator pengemudi yang merampok itu berasal.

"Alasannya adalah pihak aplikator adalah mitra usaha driver yang bersangkutan," jelas Tigor, Selasa (19/3).

Pihak aplikator memungut uang sewa penggunaan teknologi aplikasi kepada para driver mitranya dalam bentuk komisi sebesar 15 persen hingga 20 persen dari setiap order penggunaan.  

Sebagai mitra usaha, menurut Tigor, perusahaan aplikator telah lalai mengawasi dan membina para pengemudi hingga menyebabkan terjadinya kekerasan serta perampokan terhadap penumpangnya. Tindakan itu mengakibatkan sang korban mengalami luka-luka serta kerugian material.

Pengemudi dan aplikator taksi online itu bisa dikenai Pasal 360 KUHPidana sesuai pasal 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Atau ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan mengacu pasal 2 bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

"Penerapan atau penggunaan sanksi pidana pasal 360 KUHPidana ini ditujukan agar ada efek jera terhadap driver serta perusahaan aplikator sebagai mitranya," terang Tigor.

Sebagai mitra usaha pengemudinya, masih kata Tigor, perusahaan aplikator wajib mengawasi dan membina agar driver mitra usahanya memberikan layanan yang selamat, aman dan nyaman. Pihak aplikator juga yang memfasilitasi si penumpang sehingga mendapatkan driver yang melakukan kekerasan dan perampokan.

"Singkatnya kejadian kekerasan serta perampokan terhadap penumpang taksi online ini juga bisa terjadi karena fasilitas aplikasi milik si perusahaan aplikator yang digunakan oleh si driver dan penumpangnya," simpul Tigor yang juga advokat publik di Jakarta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya