Berita

Ikhsan Firdaus/Net

Bisnis

Moratorium Pengiriman TKI Tidak Terampil!

SELASA, 19 MARET 2019 | 07:29 WIB | LAPORAN:

Ungkapan 'pahlawan devisa' yang ditujukan khusus kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran yang merantau bekerja di berbagai belahan dunia, sekilas sangat mulia bahkan sangat terhormat dengan tambahan kata ‘Pahlawan’.

Namun pada kenyataanya, masyarakat Indonesia sering disuguhkan berbagai kabar dan berita tentang nelangsanya nasib para buruh migran di luar negeri.  

Contoh kasus terbaru nelangsanya nasib buruh migran terjadi pada Eni Suci Suharyati seorang TKI asal Banten yang baru pulang setelah menjalani masa kerja selama enam bulan di salah satu negara di Timur Tengah.  


Pulangnya Eni ke kampung halaman, tidak membawa kabar manis indah dan suksesnya seorang TKI tapi membawa kisah horor serta begitu banyak luka fisik dan psikologis akibat penyiksaan yang diterima oleh majikannya.

Begitu seringnya nasib para ‘pahlawan devisa’ yang terus dirundung duka memunculkan satu pertanyaan besar di benak masyarakat Indonesia tentang bagaimana sistem pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia terutama di luar negeri.

Permasalahan tersebut menjadi tema sentral pembahasan dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja’ kerjasama Biro Humas Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang dihadiri para awak media massa cetak, elektronik dan online, di Media Centre DPR, Senin (18/3). Dua pembicara dihadirkan yaitu anggota Fraksi Golkar MPR, Ikhsan Firdaus dan koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant, Care Nur Hasono

Dalam pemaparannya, Ikhsan menyampaikan bahwa banyak sekali permasalahan buruh migran di luar negeri.

Namun saat ini, menurutnya, dari beberapa data termasuk dari Migant Care sendiri bahwa ada penurunan yang cukup siginifikan terkait buruh migran bermasalah.

"Seperti contoh kasus terbaru Siti Aisyah. Ending kasus tersebut adalah cermin bahwa pemerintah sudah mulai membangun satu concern tentang bagaimana kita melindungi warga negara  kita di luar negeri," katanya.

Ke depannya, menurut Ikhsan, untuk melindungi tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri, memang perlu moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terutama yang unskill.  

Lahirnya UU 18/2017 terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, dinilai Ikhsan, sangat cukup untuk melindungi buruh migran.

"Saya sangat berharap ke depan juga ada agreement atau MoU yang jelas antara pemerintah kita dan pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja, tentang segala hal terkait perjanjian kerja TKI,” ujarnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya