Berita

Hartawan Aluwi/Net

Hukum

Hartawan Terpidana Kasus Antaboga Kembali Ajukan PK

SELASA, 19 MARET 2019 | 06:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Hartawan Aluwi.

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus Antaboga yang disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada tanggal 6 Agustus 2015 yang ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung.

Pengadilan memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara.


"Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar uasa hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono dalam keteranganya, Senin (18/3).

Joko mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut.

Hartawan hanyalah adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga.

Hartawan, kata Joko, bahkan tidak pernah hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga.

"Klien saya bukan merupakan pihak pengendali PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan bukan merupakan manajemen dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan para terdakwa lain untuk memasarkan produk dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia,” jelas Joko.

Adapun keterkaitan Hartawan dalam perkara ini, menurut Joko, hanya sebatas sebagai pihak yang disuruh atau diperintah oleh Robert Tantular, kedudukannya sama dengan Erni yang merupakan sekretaris Robert Tantular, dan Soen Kim Bie, yang merupakan sepupu dari Robert Tantular.

"Keluarga Hartawan juga korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan sampai dengan saat ini dana milik keluarga dan/atau kerabat dari klien saya sejumlah sekitar Rp 70 miliar yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia belum dikembalikan," demikian Joko.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya