Berita

Hartawan Aluwi/Net

Hukum

Hartawan Terpidana Kasus Antaboga Kembali Ajukan PK

SELASA, 19 MARET 2019 | 06:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Hartawan Aluwi.

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus Antaboga yang disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada tanggal 6 Agustus 2015 yang ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung.

Pengadilan memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar uasa hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono dalam keteranganya, Senin (18/3).

Joko mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut.

Hartawan hanyalah adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga.

Hartawan, kata Joko, bahkan tidak pernah hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga.

"Klien saya bukan merupakan pihak pengendali PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan bukan merupakan manajemen dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan para terdakwa lain untuk memasarkan produk dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia,” jelas Joko.

Adapun keterkaitan Hartawan dalam perkara ini, menurut Joko, hanya sebatas sebagai pihak yang disuruh atau diperintah oleh Robert Tantular, kedudukannya sama dengan Erni yang merupakan sekretaris Robert Tantular, dan Soen Kim Bie, yang merupakan sepupu dari Robert Tantular.

"Keluarga Hartawan juga korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan sampai dengan saat ini dana milik keluarga dan/atau kerabat dari klien saya sejumlah sekitar Rp 70 miliar yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia belum dikembalikan," demikian Joko.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya