Berita

Petani tembakau/Net

Bisnis

Indef: Impor Rokok Dipermudah, Petani Tembakau Terkena Imbas

KAMIS, 14 MARET 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Industri rokok besar dengan produksi di atas 2 miliar batang per tahun, kecil kemungkinan menjual produknya dengan harga murah. Pasalnya, mereka terkena aturan cukai dengan tarif lebih tinggi.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, kalau ada rokok kretek asing dijual lebih murah dari rokok kretek produk domestik, maka harus dievaluasi.

Enny memberikan tanggapan terkait peluncuran produk rokok kretek dengan 'brand' asing berinisial PM yang dijual di pasar nasional dengan bandrol Rp 12.000 per bungkus isi 12 batang. PM merupakan pemain besar di industri rokok dunia. Di Indonesia saja, angka produksinya di atas 2 miliar batang per tahun.


Sesuai regulasi, PM seharusnya berada di golongan satu dalam tarif cukai. Karena mereka tidak mungkin menjual produk kretek lebih murah dibandingkan kretek menengah ke bawah produksi nasional.

"Kalau hal itu dianggap merugikan, laporkan, karena mungkin ada aturan yang tidak mereka patuhi. Aturannya sudah ada, tinggal bagaimana penegakan hukumnya," ujar Enny dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Dia menambahkan, prinsip pertama, pada dasarnya setiap orang boleh berusaha, baik itu domestik maupun asing. Dengan catatan, semua harus mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut. Prinsip kedua, yang namanya rokok, kalau dilihat struktur biayanya, hampir 80 persen itu untuk regulasi.

"Jadi, dalam satu batang rokok, biaya produksi hanya sekitar 20 persen. Sudah termasuk cukai dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Enny, kalau rokok tersebut diproduksi di luar negeri, lalu masuk ke dalam negeri, maka harus dikenai pajak. Artinya, jika struktur biayanya hampir sama dengan produk dalam negeri, bagaimana mungkin mereka jual lebih murah. Sebab, konten biaya produksinya pasti sama. Sehingga, hitungan ekonominya tidak mungkin lebih murah dibanding produk dalam negeri, karena ada cukai.

Sementara, jika rokok tersebut diproduksi di Indonesia dengan tembakau impor, Enny menyebut ada regulasi dari pemerintah. "Kalau pemerintah mau melindungi petani tembakau dalam negeri, tentu tembakau impor harus dikenai tarif lagi seperti bea masuk, sehingga ekuivalen. Semua ada aturannya, tinggal ditegakkan atau tidak," tegasnya.

Ekonom senior ini menjelaskan, regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan. Dalam industri rokok, yang memang harus dibatasi produksinya, salah satu instrumen pembatasnya adalah terkait penggunaan tembakau impor. Kalau dikenai tarif bea masuk yang tinggi, maka industri rokok asing ini akan mengutamakan penggunaan tembakau dalam negeri.

"Setiap negara sangat boleh menerapkan 'instrument barrier' untuk mengarahkan asing menggunakan tembakau dalam negeri. Selain itu, industri rokok besar seperti PM lazimnya bermain di dua jenis rokok, sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Mereka pasti ada di golongan satu," jelas Enny.

Merespons kekhawatiran pasokan tembakau impor akan merugikan petani dalam negeri, Enny mengatakan, sepanjang tidak ada larangan dari pemerintah, maka sah tembakau impor masuk. Namun, di sini pemerintah seharusnya memiliki dan menerapkan regulasi yang jelas dan berkeadilan.

Konkretnya pemerintah harus melindungi kepentingan domestik dan melindungi seluruh pelaku industri rokok mulai dari skala besar, menengah dan kecil. Kalau sampai produk dalam negeri kalah bersaing karena ada keberpihakan regulasi, misalkan regulasinya lebih pro kepada yang besar sehingga mematikan yang menengah dan kecil, itu baru salah.

"Tembakau impor harus punya tarif lebih mahal agar petani tembakau terlindungi. Kalau impor terlalu dipermudah, yang terkena imbasnya pasti petani, karena harga tembakau jatuh dan tidak bisa bersaing secara bisnis," tutup Enny.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya