Berita

Ilustrasi

Nusantara

AEER: Andai CO2 Dikenakan Pungutan, Pemerintah Bisa Bangun Pembangkit Listrik Berkapasitas 1.584 MW

SELASA, 12 MARET 2019 | 10:18 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 memperlihatkan tidak adanya perubahan mendasar dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya dalam RUPTL 2019-2028, ada 14 pembangkit listrik batubara yang akan beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia pada 2019 ini. Secara keseluruhan kapasitas dari pembangkit tersebut adalah 1.524 MW.

Selama 30 tahun beroperasi, seluruh pembangkit baru ini akan membuang sekitar 250 juta ton emisi karbon dioksida ke udara.


Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dalam rilisnya menyebutkan, dalam RUPTL terbaru, energi berbahan batubara masih mendominasi hingga 2028 mendatang. Jumlah energi batubara lebih besar 2,3 kali lipat dari energi baru dan terbarukan.

Artinya, selama 30 tahun beroperasi, harga emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari keseluruhan pembangkit mencapai 1,6 miliar dolar AS.

Nilai ini setara dengan 10 kali investasi PLTB Tolo di Jeneponto. Dimana pembangunan PLTB Tolo memerlukan pendanaan sekitar 160,7 juta dolar AS dengan kapasitas 72 MW.

Harga emisi karbon dioksida dari keseluruhan PLTU di atas bisa menghasilkan 720 MW dari energi angin seperti PLTB Tolo, Jeneponto.

"Dari sembilan pembangkit PLTU total nilai investasinya 1,95 miliar dolar AS. Pendanaan sebesar ini bisa membangun 12 pembangkit seperti PLTB Tolo dengan jumlah kapasitas 864 MW.” kata Peneliti Perkumpulan AEER Jasman Simanjuntak.

Jasman menambahkan, seandainya emisi karbon dioksida dikenakan pungutan, sebesar 6.5 dollar AS (mengacu ke harga rata-rata emisi karbon di pasar China) maka biaya dari 9 PLTU beroperasi tahun ini bisa membangun sebanyak 1.584 MW pembangkit listrik angin seperti di Jeneponto. "Ini lebih besar dari total kapasitas PLTU yang akan beroperasi tahun ini, yakni sebesar 1.524 MW ” kata Jasman.

Eksternalitas, seperti polusi udara, belum menjadi faktor yang dihitung dalam pembiayaan listrik di Indonesia. Tidak dimasukkan eksternalitas ke dalam pembiayaan membuat pemerintah beranggapan PLTU batubara menjadi pilihan lantaran dianggap lebih murah.

Disamping itu, dalam RUPTL 2019-2028, pemerintah tetap menempatkan PLTU sebagai proyek andalan.

Pemerintah berencana membangun 26 PLTU baru dengan total kapasitas 4474 MW. Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum berniat meninggalkan energi kotor batubara. Selain harganya yang sesungguhnya lebih mahal, banyak laporan dan penolakan warga atas dampak merusak dari PLTU batubara. Tetapi fakta-fakta tersebut dikesampingkan oleh pemerintah.

Jasman Simanjuntak menambahkan, Pemerintah sudah sepantasnya menjadikan eksternalitas dari PLTU sebagai pertimbangan pokok.

"Menghadirkan listrik dari energi terbarukan kepada warga merupakan pilihan yang sangat mungkin dilakukan.” demikian Jasman.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya