Berita

Ilustrasi

Nusantara

AEER: Andai CO2 Dikenakan Pungutan, Pemerintah Bisa Bangun Pembangkit Listrik Berkapasitas 1.584 MW

SELASA, 12 MARET 2019 | 10:18 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 memperlihatkan tidak adanya perubahan mendasar dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya dalam RUPTL 2019-2028, ada 14 pembangkit listrik batubara yang akan beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia pada 2019 ini. Secara keseluruhan kapasitas dari pembangkit tersebut adalah 1.524 MW.

Selama 30 tahun beroperasi, seluruh pembangkit baru ini akan membuang sekitar 250 juta ton emisi karbon dioksida ke udara.


Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dalam rilisnya menyebutkan, dalam RUPTL terbaru, energi berbahan batubara masih mendominasi hingga 2028 mendatang. Jumlah energi batubara lebih besar 2,3 kali lipat dari energi baru dan terbarukan.

Artinya, selama 30 tahun beroperasi, harga emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari keseluruhan pembangkit mencapai 1,6 miliar dolar AS.

Nilai ini setara dengan 10 kali investasi PLTB Tolo di Jeneponto. Dimana pembangunan PLTB Tolo memerlukan pendanaan sekitar 160,7 juta dolar AS dengan kapasitas 72 MW.

Harga emisi karbon dioksida dari keseluruhan PLTU di atas bisa menghasilkan 720 MW dari energi angin seperti PLTB Tolo, Jeneponto.

"Dari sembilan pembangkit PLTU total nilai investasinya 1,95 miliar dolar AS. Pendanaan sebesar ini bisa membangun 12 pembangkit seperti PLTB Tolo dengan jumlah kapasitas 864 MW.” kata Peneliti Perkumpulan AEER Jasman Simanjuntak.

Jasman menambahkan, seandainya emisi karbon dioksida dikenakan pungutan, sebesar 6.5 dollar AS (mengacu ke harga rata-rata emisi karbon di pasar China) maka biaya dari 9 PLTU beroperasi tahun ini bisa membangun sebanyak 1.584 MW pembangkit listrik angin seperti di Jeneponto. "Ini lebih besar dari total kapasitas PLTU yang akan beroperasi tahun ini, yakni sebesar 1.524 MW ” kata Jasman.

Eksternalitas, seperti polusi udara, belum menjadi faktor yang dihitung dalam pembiayaan listrik di Indonesia. Tidak dimasukkan eksternalitas ke dalam pembiayaan membuat pemerintah beranggapan PLTU batubara menjadi pilihan lantaran dianggap lebih murah.

Disamping itu, dalam RUPTL 2019-2028, pemerintah tetap menempatkan PLTU sebagai proyek andalan.

Pemerintah berencana membangun 26 PLTU baru dengan total kapasitas 4474 MW. Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum berniat meninggalkan energi kotor batubara. Selain harganya yang sesungguhnya lebih mahal, banyak laporan dan penolakan warga atas dampak merusak dari PLTU batubara. Tetapi fakta-fakta tersebut dikesampingkan oleh pemerintah.

Jasman Simanjuntak menambahkan, Pemerintah sudah sepantasnya menjadikan eksternalitas dari PLTU sebagai pertimbangan pokok.

"Menghadirkan listrik dari energi terbarukan kepada warga merupakan pilihan yang sangat mungkin dilakukan.” demikian Jasman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya