Berita

Kisman Latumakulita/Net

Politik

Keberatan Ditolak Hakim, Gugatan Legalitas Surya Paloh Ketum Nasdem Dilanjutkan

SENIN, 11 MARET 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan DPP Partai Nasdem atas gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum. Hakim memutuskan melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara.

"Hakim mengatakan, sesuai ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus SW SH membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar Senin (11/3).

Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Maret 2019. Sidang selanjutnya untuk memeriksa pokok perkara, terutama pemeriksaan alat bukti.


Majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang bertindak sebagai hakim anggota Duta Baskara SH dan Dr. Titik Tejaningsih SH menolak eksepsi DPP Partai Nasdem. Sebelumnya Partai Nasdem mempersoalkan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai ketum Partai Nasdem yang diajukan kader Nasdem Kisman Latumakulita.

Majelis hakim dalam pertimbangan mengatakan tahan-tahapan yang ditempuh penggugat sudah sesuai dengan AD/ART Partai Nasdem. Misalnya, sebelum sampai ke pengadilan, penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem.

Sampai dengan berakhirnya batas waktu 60 hari yang diberikan pasal 32 undang-undang partai politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak juga membuat putusan atas gugatan penggugat. Padahal pasal 33 ayat 1 undang-undang tentang partai politik menyatakan, "dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan."

Penasihat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzi Ritonga SH mengatakan, sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi DPP Partai Nasdem bakal ditolak majelis hakim. Alasannya sangat sederhana. Kisman sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem sejak 23 Oktober 2018.

"Sidang di Mahkamah Partai Nasdem hanya dilakukan satu kali, yaitu 13 November 2018. Setelah itu tidak ada persidangan sampai batas waktu 60 hari berakhir, yaitu 23 Desember 2018. Jadi sidangnya itu pertama dan terakhir tanpa ada keputusan," ujar Rizal Fauzi Ritonga.

Ditambahkan Rizal, kalau mengikuti AD/ART Nasdem, maka batas waktu untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai hanya 30 hari. Sayangnya, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang partai politik 60 hari maupun AD/ART Partai Nasdem 30 hari berakhir.

"Semuanya diabaikan begitu saja," imbuh dia.

Menjewab pertanyan tentang peluang memenangkan pokok perkara nanti, Rizal Fauzi Ritonga mengatakan sangat yakin gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. Aturan dalam AD/ART sangat jelas dan terang benderang. Tidak ada yang abu-abu dari anggaran dasar Partai Nasdem tentang priodesasi lima tahunan bagi pengurus DPP Partai Nasdem.

Dijelaskan Rizal Fauzi Ritonga, Pasal 21 anggaran dasar Partai Nasdem jelas mengatakan "Dewan Petimbangan Partai, Dewan Pakar Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun". Sedangkan pasal 46 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem berbunyi "kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai, dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Kongres pertama Partai Nasdem dilaksanakan tanggal 25-26 Februari 2013. Kongres memilih Surya Paloh sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan No.M.HH.03,AH.11.01 tertanggal 6 Maret Tahun 2013. Konsekuensi hukumnya Kepengurusan Surya Paloh sudah berakhir 6 Maret 2018.

Alasan yang sering dikemukakan Surya Paloh bahwa penundaan kongres sampai dengan akhir Desember 2019 nanti karena ada perintah dari Majelis Tinggi Partai. Namun perintah Majelis Tinggi tetsebut tidak serta-merta meperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum.

"Pasal 24 tentang ART Partai tidak ditemukan satu ayatpun yang memberi kewenangan kepada Majelis Tinggi Nasdem untuk mempercepat ataupun menunda kongres. Dengan demikian, semua kebijakan, tindakan, perbuatan dan keputusan Surya Paloh sebagai Ketua Umum tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Rizal Fauzi Ritonga.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya