Berita

Kisman Latumakulita/Net

Politik

Keberatan Ditolak Hakim, Gugatan Legalitas Surya Paloh Ketum Nasdem Dilanjutkan

SENIN, 11 MARET 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan DPP Partai Nasdem atas gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum. Hakim memutuskan melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara.

"Hakim mengatakan, sesuai ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus SW SH membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar Senin (11/3).

Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Maret 2019. Sidang selanjutnya untuk memeriksa pokok perkara, terutama pemeriksaan alat bukti.


Majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang bertindak sebagai hakim anggota Duta Baskara SH dan Dr. Titik Tejaningsih SH menolak eksepsi DPP Partai Nasdem. Sebelumnya Partai Nasdem mempersoalkan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai ketum Partai Nasdem yang diajukan kader Nasdem Kisman Latumakulita.

Majelis hakim dalam pertimbangan mengatakan tahan-tahapan yang ditempuh penggugat sudah sesuai dengan AD/ART Partai Nasdem. Misalnya, sebelum sampai ke pengadilan, penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem.

Sampai dengan berakhirnya batas waktu 60 hari yang diberikan pasal 32 undang-undang partai politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak juga membuat putusan atas gugatan penggugat. Padahal pasal 33 ayat 1 undang-undang tentang partai politik menyatakan, "dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan."

Penasihat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzi Ritonga SH mengatakan, sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi DPP Partai Nasdem bakal ditolak majelis hakim. Alasannya sangat sederhana. Kisman sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem sejak 23 Oktober 2018.

"Sidang di Mahkamah Partai Nasdem hanya dilakukan satu kali, yaitu 13 November 2018. Setelah itu tidak ada persidangan sampai batas waktu 60 hari berakhir, yaitu 23 Desember 2018. Jadi sidangnya itu pertama dan terakhir tanpa ada keputusan," ujar Rizal Fauzi Ritonga.

Ditambahkan Rizal, kalau mengikuti AD/ART Nasdem, maka batas waktu untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai hanya 30 hari. Sayangnya, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang partai politik 60 hari maupun AD/ART Partai Nasdem 30 hari berakhir.

"Semuanya diabaikan begitu saja," imbuh dia.

Menjewab pertanyan tentang peluang memenangkan pokok perkara nanti, Rizal Fauzi Ritonga mengatakan sangat yakin gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. Aturan dalam AD/ART sangat jelas dan terang benderang. Tidak ada yang abu-abu dari anggaran dasar Partai Nasdem tentang priodesasi lima tahunan bagi pengurus DPP Partai Nasdem.

Dijelaskan Rizal Fauzi Ritonga, Pasal 21 anggaran dasar Partai Nasdem jelas mengatakan "Dewan Petimbangan Partai, Dewan Pakar Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun". Sedangkan pasal 46 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem berbunyi "kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai, dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Kongres pertama Partai Nasdem dilaksanakan tanggal 25-26 Februari 2013. Kongres memilih Surya Paloh sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan No.M.HH.03,AH.11.01 tertanggal 6 Maret Tahun 2013. Konsekuensi hukumnya Kepengurusan Surya Paloh sudah berakhir 6 Maret 2018.

Alasan yang sering dikemukakan Surya Paloh bahwa penundaan kongres sampai dengan akhir Desember 2019 nanti karena ada perintah dari Majelis Tinggi Partai. Namun perintah Majelis Tinggi tetsebut tidak serta-merta meperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum.

"Pasal 24 tentang ART Partai tidak ditemukan satu ayatpun yang memberi kewenangan kepada Majelis Tinggi Nasdem untuk mempercepat ataupun menunda kongres. Dengan demikian, semua kebijakan, tindakan, perbuatan dan keputusan Surya Paloh sebagai Ketua Umum tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Rizal Fauzi Ritonga.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya