Berita

Kisman Latumakulita/Net

Politik

Keberatan Ditolak Hakim, Gugatan Legalitas Surya Paloh Ketum Nasdem Dilanjutkan

SENIN, 11 MARET 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan DPP Partai Nasdem atas gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum. Hakim memutuskan melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara.

"Hakim mengatakan, sesuai ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus SW SH membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar Senin (11/3).

Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Maret 2019. Sidang selanjutnya untuk memeriksa pokok perkara, terutama pemeriksaan alat bukti.


Majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang bertindak sebagai hakim anggota Duta Baskara SH dan Dr. Titik Tejaningsih SH menolak eksepsi DPP Partai Nasdem. Sebelumnya Partai Nasdem mempersoalkan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai ketum Partai Nasdem yang diajukan kader Nasdem Kisman Latumakulita.

Majelis hakim dalam pertimbangan mengatakan tahan-tahapan yang ditempuh penggugat sudah sesuai dengan AD/ART Partai Nasdem. Misalnya, sebelum sampai ke pengadilan, penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem.

Sampai dengan berakhirnya batas waktu 60 hari yang diberikan pasal 32 undang-undang partai politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak juga membuat putusan atas gugatan penggugat. Padahal pasal 33 ayat 1 undang-undang tentang partai politik menyatakan, "dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan."

Penasihat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzi Ritonga SH mengatakan, sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi DPP Partai Nasdem bakal ditolak majelis hakim. Alasannya sangat sederhana. Kisman sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem sejak 23 Oktober 2018.

"Sidang di Mahkamah Partai Nasdem hanya dilakukan satu kali, yaitu 13 November 2018. Setelah itu tidak ada persidangan sampai batas waktu 60 hari berakhir, yaitu 23 Desember 2018. Jadi sidangnya itu pertama dan terakhir tanpa ada keputusan," ujar Rizal Fauzi Ritonga.

Ditambahkan Rizal, kalau mengikuti AD/ART Nasdem, maka batas waktu untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai hanya 30 hari. Sayangnya, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang partai politik 60 hari maupun AD/ART Partai Nasdem 30 hari berakhir.

"Semuanya diabaikan begitu saja," imbuh dia.

Menjewab pertanyan tentang peluang memenangkan pokok perkara nanti, Rizal Fauzi Ritonga mengatakan sangat yakin gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. Aturan dalam AD/ART sangat jelas dan terang benderang. Tidak ada yang abu-abu dari anggaran dasar Partai Nasdem tentang priodesasi lima tahunan bagi pengurus DPP Partai Nasdem.

Dijelaskan Rizal Fauzi Ritonga, Pasal 21 anggaran dasar Partai Nasdem jelas mengatakan "Dewan Petimbangan Partai, Dewan Pakar Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun". Sedangkan pasal 46 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem berbunyi "kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai, dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Kongres pertama Partai Nasdem dilaksanakan tanggal 25-26 Februari 2013. Kongres memilih Surya Paloh sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan No.M.HH.03,AH.11.01 tertanggal 6 Maret Tahun 2013. Konsekuensi hukumnya Kepengurusan Surya Paloh sudah berakhir 6 Maret 2018.

Alasan yang sering dikemukakan Surya Paloh bahwa penundaan kongres sampai dengan akhir Desember 2019 nanti karena ada perintah dari Majelis Tinggi Partai. Namun perintah Majelis Tinggi tetsebut tidak serta-merta meperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum.

"Pasal 24 tentang ART Partai tidak ditemukan satu ayatpun yang memberi kewenangan kepada Majelis Tinggi Nasdem untuk mempercepat ataupun menunda kongres. Dengan demikian, semua kebijakan, tindakan, perbuatan dan keputusan Surya Paloh sebagai Ketua Umum tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Rizal Fauzi Ritonga.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya