Berita

Sidang Bawaslu/RMOL Jabar

Nusantara

Melanggar Administrasi Pemilu, Icuk Sugiarto Kena Tegur Bawaslu

SENIN, 11 MARET 2019 | 13:22 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menyatakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Hanura, Icuk Sugiarto terbukti melanggar administrasi Pemilu. Ia pun mendapat teguran secara tertulis.

Seperti dilansir RMOL Jabar, keputusan itu dinyatakan Bawaslu Kota Sukabumi, dalam sidang yang digelar Senin (11/3).

“Hasil putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar APK (Alat Peraga Kampanye) di retribusi berbayar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani," ujar pimpinan sidang Yasti Yustia Asih.


Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada Icuk. Dia diminta tidak lagi memasang reklame kampanye di media reklame berbayar.
 
Yasti menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Icuk tidak sampai membuatnya terdiskualifikasi sebagai Caleg. Mantan juara dunia Bulutangkis itu masih diperbolehkan berkampanye pada sisa waktu yang disediakan oleh KPU. Apalagi Icuk kooperatif dan menyadari kesalahannya.

"Tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu kampanye. Hasil pemeriksaan terlapor mengakui itu kesalahannya. Bahkan memohon maaf atas pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Sidang putusan dugaan pelanggaran sendiri berlangsung sekitar 30 menit. Icuk tidak hadir ke dalam sidang tersebut, tetapi diwakilkan oleh anggota tim suksesnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya