Berita

Foto: Net

Bisnis

Pelanggar SNI Wajib Pelumas Diancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar

SENIN, 11 MARET 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN:

Mulai September 2019, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia).

Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp 50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.

"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” kata  Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta, Senin (11/3).


Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai pasal 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.   

Kukuh menambahkan, pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU 20/2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.

Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain.  Artinya, bagi  negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya