Berita

Foto: Net

Bisnis

Pelanggar SNI Wajib Pelumas Diancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar

SENIN, 11 MARET 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN:

Mulai September 2019, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia).

Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp 50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.

"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” kata  Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta, Senin (11/3).


Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai pasal 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.   

Kukuh menambahkan, pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU 20/2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.

Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain.  Artinya, bagi  negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya