Berita

Foto/Net

X-Files

Auditor Diadili Karena Bohong di Sidang Korupsi

SABTU, 09 MARET 2019 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rudi Martunus, Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Jaksa penuntut umum mendak­wa Rudi merintangi persidangan perkara korupsi kegiatan pem­bibitan dan perawatan ternak sapi dan kerbau pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2014.

Rudi dituduh memberikan keterangan palsu saat menjadiahli pada sidang perkara terdakwa Cristoverus Ntaba, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso.

Dalam kesaksiannya, Rudi menyampaikan tidak ada kerugiannegara dalam kegiatan pembibitan dan perawatan sapi dan kerbau. Ia juga memasti­kan kegiatan itu terealisasi 100 persen dan tidak terjadi penyimpangan.

Dalam kesaksiannya, Rudi menyampaikan tidak ada kerugiannegara dalam kegiatan pembibitan dan perawatan sapi dan kerbau. Ia juga memasti­kan kegiatan itu terealisasi 100 persen dan tidak terjadi penyimpangan.

Padahal, Rudi tidak pernah melakukan pemeriksaan atas kegiatan pembibitan dan pera­watan sapi dan kerbau ini. Ia juga tak mengantongi surat tugas melakukan pemeriksaan serta membuat kesimpulan atas pen­gawasan kegiatan pembibitan dan perawatan ternak itu.

Kantor Inspektorat Kabupaten Poso memang pernah melakukan klarifikasi atas kegiatan pem­bibitan dan perawatan sapi dan kerbau tahun 2014. Tim klari­fikasi dipimpin Zainal Abidin dengan anggota Fuad. Rudi tak terlibat.

Menurut jaksa, perbuatan Rudi diancam pidana Pasal 21 UUTindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagal­kan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntu­tan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Penasihat hukum Rudi men­gajukan nota keberatan atas dak­waan ini. Menurut Syahrul, dak­waan jaksa kabur dan tidak jelas. "Pasal 143 ayat (2) KUHAP mengharuskan bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap," ujarnya.

Ia menjabarkan pasal itu men­gatur bahwa surat dakwaan harus memenuhi unsur formil dan materiil. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan mengenai akibat dan perbuatan terdakwa dalam memberikan keterangan sebagai ahli. Yang dianggap se­bagai perbuatan yang merintangi atau menghalangi proses pemer­iksaan dalam perkara terdakwa Cristoverus Ntaba.

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan jaksa yang mencampuradukkan kedudukan Rudi sebagai auditor dan sebagai ahli yang dimintai keterangan di persidangan. Penasihat hukum Rudi berpendapat keterangan sebagai ahli di persidangan bu­kanlah perbuatan pidana.

Lantaran itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima keberatan ini. Kemudian dalam putusan sela menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Usai mendengarkan nota ke­beratan dari penasihat hukum, ketua majelis hakim Ernawati Anwar memutuskan menunda sidang. Untuk memberikan kesempatan jaksa menyiapkan tanggapan.

Untuk diketahui, keterangan Rudi sebagai ahli yang menya­takan tidak ada kerugian negara, tak bisa meyakinkan hakim. Majelis hakim menyimpulkan Cristoverus Ntaba terbukti melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dak­waan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Christoverus Ntaba pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hal memberatkan terdakwa, memberikan keterangan berbe­lit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali atau mengakui perbuatanya," ujar ketua majelis hakim Elvin Adrian.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan bayar uang pengganti Rp 396 juta subsider 1 tahun penjara, kepada Christoverus Ntaba.

Kasus yang menjerat Christoverus Ntaba terjadi pada 2014. Saat itu dia menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso.

Dinas melaksanakan kegiatan pembibitan dan perawatan ter­nak sapi dan kerbau. Anggaran Rp 1,06 miliar dari APBD.

Kegiatan pengadaan bibit ternak itu dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung maupun lewat lelang/tender.

Ternyata sapi dan kerbau yang disalurkan ke penerima bantuan tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun terdakwa melaporkan kegiatan itu beres. Semua menerima bantuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 43 ekor ternak yang tak disalurkan ke penerima bantuan. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 396 juta. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya