Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

MN KAHMI: PB HMI Yang Sah Di Bawah Pj Arya Kharisma

JUMAT, 08 MARET 2019 | 08:11 WIB | LAPORAN:

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menghormati keputusan internal MPK Pengurus Besar HMI memberhentikan Saddam Al Jihad dan mengangkat serta melantik Arya Kharisma sebagai Pj Ketua Umum PB HMI.

Keputusan ini akan dijadikan pedoman MN KAHMI dalam berhubungan dengan PB HMI yang sah dan konstitusional, yaitu di bawah pimpinan Arya
Kharisma.

Demikian penegasan Koordinator Presidium MN KAHMI, Hamdan Zoelva melalui siaran pes yang diterima redaksi, Jumat (8/3).

Demikian penegasan Koordinator Presidium MN KAHMI, Hamdan Zoelva melalui siaran pes yang diterima redaksi, Jumat (8/3).

"MN KAHMI mengikuti dengan seksama perkembangan dinamika yang terjadi di internal PB HMI, setelah adanya tuduhan perbuatan asusila kepada Ketua Umum PB HMI, Saddam Al Jihad," terang Hamdan.

MN KAHMI juga mengambil langkah-langkah melakukan klarifikasi atas permasalahan dan laporan peristiwa tersebut, termasuk ke beberapa pengurus PB HBMI, Saddam Al Jihad serta pihak wanita yang terkait.

Alhasil, MN KAHMI berkesimpulan bahwa perbuatan dalam video dan foto-foto yang muncul pada November 2018 adalah benar. MN juga telah membaca dan mempelajari dengan teliti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI serta langkah internal yang dilakukan PB HMI, khususnya MPK PB HMI.

Atas pertimbangan ini, Hamdan menyatakan, keputusan  MPK PB  HMI memberhentikan Saddam Al Jihad sah dan benar menurut AD/ART HMI.

"Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Majelis Wilayah KAHMI, untuk memberikan dorongan dan dukungan moril bagi kelancaran konsolidasi PB HMI, serta segera menyosialisasikan penjelasan ini kepada Majelis Daerah KAHMI di wilayah saudara masing-masin," pintanya.

Hamdan berharap Majelis Wilayah KAHMI segera melaporkan kepada MN KAHMI jika menemukan langkah, tindakan, ucapan serta kegiatan yang berpotensi terjadinya perpecahan/dualisme kepengurusan PB HMI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya