Berita

Pertahanan

Proses Hukum Robertus Serangan Terhadap Kebebasan Berekspresi

KAMIS, 07 MARET 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aliansi masyarakat sipil global Civicus mengutuk penangkapan sewenang-wenang anggota dewan pembinaAmnesty International Indonesia Robertus Robet oleh kepolisian.

"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mendasar yang dijamin di bawah hukum Indonesia dan internasional," kata peneliti Civicus Josef Benedict melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).

Robet dijemput paksa di rumahnya pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.30 WIB. Polisi menetapkan Robet yang juga dosen UNJ itu sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.


Di dalam orasinya Robet sempat menyanyikan lagu Mars ABRI dengan lirik berbeda. Lagu yang kerap dinyanyikan oleh aktivis era 1990-an dan populer dinyanyikan di era reformasi tersebut merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis.

"Menyanyikan lagu yang mengkritik militer atau otoritas negara lainnya bukan kejahatan. Taktik semacam itu menyoroti meningkatnya serangan terhadap ruang sipil di Indonesia di mana para aktivis terus menghadapi kriminalisasi atau intimidasi karena bersuara. Pihak berwenang harus membatalkan penyelidikan dan tuduhan apa pun terhadap Robet," tutur Josef.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir ini serangan terhadap kebebasan berekspresi terus berlangsung di Indonesia, khususnya kepada para aktivis yang berbicara tentang pelanggaran massa hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965, dan aktivis yang bekerja pada hak-hak tanah dan pro-kemerdekaan di Papua.

Civicus selama ini mendokumentasikan pembatasan yang sedang berlangsung terhadap kebebasan hak asasi manusia di Indonesia termasuk tindakan keras terhadap aktivis di Papua Barat dan penangkapan serta penuntutan dan serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Pelanggaran lain yang didokumentasikan termasuk ancaman terhadap jurnalis, pelarangan buku-buku yang berhubungan dengan komunisme dan gangguan terhadap pertemuan dan protes damai.

"Proses hukum terhadap pembela hak asasi manusia seperti Robertus akan meningkatkan efek mengerikan pada kebebasan berbicara dan menciptakan lingkungan di mana orang semakin takut untuk mengekspresikan pandangan yang berbeda," demikian Josef.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya