Karyono Wibowo (kirir)/Net
. Netralitas, profesionalitas dan idenpendensi penyelenggaraan pemilu menjadi harapan seluruh masyarakat. Tapi di sisi lain jangan ada upaya untuk mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu sebab hal itu mengancam masa depan demokrasi.
Demikian salah satu kesimpulan diskusi publik bertajuk "Potensi Delegitimasi Pemilu dan Masa Depan Demokrasi" yang digelar Indonesian Publik Institute di Hotel Ibis Budget, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Hadir sebagai pembicara Direktur IPI Karyono Wibowo, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, Anggota Bawaslu M. Afifuddin, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, dan pengamat politik senior Muhammad A.S Hikam.
Menurut Karyono, pemilu yang demokratis, jujur dan adil yang diharapkan seluruh rakyat jauh panggang dari api. Sebab, atmosfir politik menjelang Pemilu serentak 2019 masih diwarnai berbagai persoalan yang bisa mengancam masa depan demokrasi. Hal itu dapat dilihat dari maraknya hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA.
Sementara itu, kata dia, di sisi lain telah berkembang opini yang membentuk persepsi publik seolah ada kecurangan yang dilakukan secara sistematis dalam penyelenggaraan pemilu.
Misalnya, opini tentang kecurangan pemilu dibangun atas adanya kecurigaan tentang berbagai peristiwa dari mulai isu DPT ganda, KTP tercecer, kotak suara terbuat dari kardus, isu 7 kontainer surat suara tercoblos, hingga isu mobilisasi warga negara asing untuk memilih.
"Selain itu, opini tentang ketidaknetralan aparat sipil negara, TNI/Polri dan kepala daerah seolah memperkuat adanya dugaan kecurangan pemilu. Teranyar, adalah sistem informasi penghitungan suara (Situng) dicurigai sebagai upaya untuk melakukan kecurangan. Dalam hal ini KPU sebagai pihak tertuduh. Seolah ada "kongkalikong" antara KPU dengan salah satu pasangan capres," ujar Karyono.
Menurut Karyono, ada empat hal yang dapat dilakukan agar pemilu berjalan demokratis, jujur dan adil. Pertama, penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional dan independen. Kedua, sikap kedewasaan peserta pemilu untuk melaksanakan, memelihara dan merawat nilai-nilai demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama.
Ketiga, diperlukan ketaatan hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Dan keempat, penegakan hukum terhadap semua pelanggaran pemilu secara adil.
Hal yang sama juga disampaikan Stanislaus Riyanta. Dia menjelaskan dari beberapa fakta yang sudah terjadi, memang ada upaya mendelegitimasi pemilu. Langkah ini terlihat akan dilakukan oleh kelompok yang memang tidak siap dalam berdemokrasi.
Menurutnya, fakta-fakta berupa narasi yang intinya bahwa kelompok tersebut pasti menang, kecuali dicurangi. Narasi lain yang menyusul adalah akan menggeruduk KPU, yang secara langsung sudah mengajak melakukan kekerasan jika kelompok mereka kalah.
"Sebelum narasi tersebut muncul, upaya delegitimasi Pemilu 2019 sudah didahului dengan hoax-hoax yang mendeskreditkan KPU dan Bawaslu. Hoax-hoax tersebut adalah narasi yang disebarkan kepada masyarakat sebagai framing yang menciptakan persepsi bahwa pemilu curang," katanya.
Untuk mencegah upaya delegitimasi pemilu tersebut, dia menjelaskan bahwa adalah tugas utama penyelenggara pemilu yang diemban KPU dan Bawaslu harus dijalankan dengan baik dan benar. Permasalahan DPT, distribusi logistik, kecukupan petugas TPS termasuk saksi, harus dapat dituntaskan.
Selain itu aparat keamanan harus mampu menjangkau seluruh TPS. Saksi-saksi semua pihak yang berkepentingan dalam pemilu harus hadir dalam TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan semestinya.
"Langkah paling penting untuk mencegah delegitimasi pemilu sejak dini adalah dengan memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang menyebarkan hoax atau narasi yang tujuannya adalah menggagalkan pemilu," demikian Stanislaus Riyanta.