Berita

Heri Susanto dalam diskusi/RMOL

Politik

Terbitkan 4 PP Jaminan Sosial, Rezim Jokowi Langgar UU SJSN!

RABU, 06 MARET 2019 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Jokowi dinilai kembali melakukan blunder, terutama di bidang jaminan sosial.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto menjelaskan, blunder yang dimaksud adalah penerbitan empat Peraturan Pemerintah (PP)di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Rezim Jokowi ini malah membuat blunder. Seakan-akan memperkuat Taspen dan ASABRI ini dengan menerbitkan PP," kritiknya dalam diskusi bertajuk "Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non ASN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).


Empat PP tersebut yaitu PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

Sedangkan untuk anggota TNI, polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Empat PP tersebut, pemerintahan Jokowi telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," tegasnya.

Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kan sama saja mobil yang sudah maju disuruh balik ke kanan lagi. Apalagi iuran Taspen dan ASABRI lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Padahal, sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 5 ayat 2 dan 3 mengamanatkan peleburan program jaminan sosial di PT Taspen dan PT Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

"Paling lambat tahun 2029, bahasa paling lambat itu artinya batasnya tahun 2029. Bukan berarti harus nunggu tahun 2029 dulu," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya