Berita

Pierre Krähenbühl dan Retno Marsudi/Humas Kementerian Luar Negeri

Dunia

RI Teken Perjanjian Bantuan Pengungsi Palestina Lewat UNRWA

RABU, 06 MARET 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN:

Indonesia meningkatkan dana bantuan kepada lembaga PBB untuk pengungsi Palestina atau (UNRWA) .

Perjanjian kontribusi kemanusiaan Indonesia bagi pengungsi Palestina ex-Gazans di Jerash Camp, Jordan, resmi ditandatangani kemarin (Selasa, 5/3).

Indonesia diwakili Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi bersama Komisioner Jenderal UNRWA, Pierre Krähenbühl.


Melalui keterangan tertulis yang diterima, pagi ini (Rabu, 6/3), kontribusi dana yang diberikan senilai 1 juta dolar AS, untuk memenuhi kebutuhan makanan serta kesehatan bagi para pengungsi  Palestina.

Menlu Retno menyampaikan, kontribusi Indonesia tersebut menunjukkan kebersamaan dan komitmen Indonesia untuk terus membantu rakyat Palestina. Terlebih lagi, isu Palestina ada di jantung politik luar negeri Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Krähenbühl, Menlu Retno juga menyampaikan apresiasi pemerintah Indonesia atas partisipasi UNRWA dalam kegiatan Solidarity Week for Palestine di Bandung dan Jakarta pada Oktober 2018 lalu. Acara ini turut dihadiri Menlu Palestina, Riyad Malki.  

Selain itu pihak UNRWA juga telah bertemu berbagai pemangku kepentingan di tanah air terkait penggalangan dana kemanusiaan bagi pengungsi Palestina.
 
Di awal tahun 2018, UNRWA menyampaikan mengenai krisis pendanaan sebesar lebih dari 446 juta dolar AS.

Tahun 2019, kekurangan pendanaan UNWRA untuk kegiatan programnya mencapai sekitar 211 juta dolar AS.

Menlu Retno menegaskan, dukungan terus Indonesia kepada masyarakat Palestina baik dalam bentuk bantuan keuangan maupun program peningkatan kapasitas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya