Berita

Foto: Net

Hukum

KontraS: Deklarasi Damai Talangsari Delegitimasi Fungsi Komnas HAM

SELASA, 05 MARET 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai deklarasi damai peristiwa Talangsari yang diinisiasi  Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tidak memiliki keabsahan secara hukum.

Bahkan, terkesan mendelegitimasi kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Secara hukum deklarasi damai tidak memiliki keabsahan. Tapi tindakan ini memiliki dampak. Komnas HAM yang diberikan mandat penting. Bagi kami untuk melapor dan mendesak Komnas HAM agar peristiwa Talangsari dan peristiwa lain dapat ditindaklanjuti lebih," ujar Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma di Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3).


’Deklarasi Damai’ versi pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu menyepakati beberapa hal, yakni pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kedua, bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.

Ketiga, ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Kapolres Lamtim, dan Dandim 0429 Lamtim.

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad tegas keberatan dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut.

Baginya, deklarasi damai itu bahkan tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa Talangsari sendiri.

"Saya minta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan amanat UU 26/2000 tentang Hak Asasi Manusia," tukas Edi.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya