Berita

Foto: Net

Hukum

KontraS: Deklarasi Damai Talangsari Delegitimasi Fungsi Komnas HAM

SELASA, 05 MARET 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai deklarasi damai peristiwa Talangsari yang diinisiasi  Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tidak memiliki keabsahan secara hukum.

Bahkan, terkesan mendelegitimasi kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Secara hukum deklarasi damai tidak memiliki keabsahan. Tapi tindakan ini memiliki dampak. Komnas HAM yang diberikan mandat penting. Bagi kami untuk melapor dan mendesak Komnas HAM agar peristiwa Talangsari dan peristiwa lain dapat ditindaklanjuti lebih," ujar Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma di Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3).

’Deklarasi Damai’ versi pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu menyepakati beberapa hal, yakni pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kedua, bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.

Ketiga, ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Kapolres Lamtim, dan Dandim 0429 Lamtim.

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad tegas keberatan dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut.

Baginya, deklarasi damai itu bahkan tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa Talangsari sendiri.

"Saya minta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan amanat UU 26/2000 tentang Hak Asasi Manusia," tukas Edi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya