Berita

Foto: Net

Hukum

KontraS: Deklarasi Damai Talangsari Delegitimasi Fungsi Komnas HAM

SELASA, 05 MARET 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai deklarasi damai peristiwa Talangsari yang diinisiasi  Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tidak memiliki keabsahan secara hukum.

Bahkan, terkesan mendelegitimasi kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Secara hukum deklarasi damai tidak memiliki keabsahan. Tapi tindakan ini memiliki dampak. Komnas HAM yang diberikan mandat penting. Bagi kami untuk melapor dan mendesak Komnas HAM agar peristiwa Talangsari dan peristiwa lain dapat ditindaklanjuti lebih," ujar Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma di Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3).


’Deklarasi Damai’ versi pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu menyepakati beberapa hal, yakni pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kedua, bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.

Ketiga, ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Kapolres Lamtim, dan Dandim 0429 Lamtim.

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad tegas keberatan dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut.

Baginya, deklarasi damai itu bahkan tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa Talangsari sendiri.

"Saya minta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan amanat UU 26/2000 tentang Hak Asasi Manusia," tukas Edi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya