Berita

Rachmat Koesnadi saat menerima demonstran/Net

Nusantara

Permensos 18/2018 Tidak Hambat Pelayanan Penyandang Disabilitas

SELASA, 05 MARET 2019 | 09:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Menteri Sosial 18/2018 tidak mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Begitu tegas Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menanggapi aksi damai Himpunan Disabilitas Netra Indonesia menolak permen tersebut di Kemensos, Jakarta, Senin (4/2).

Rachmat menjelaskan bahwa permen tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungannya justru memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.


Kemensos, kata dia, tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas

“Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/3).

Rachmat mengakui bahwa durasi layanan disabilitas memang tidak bisa terlalu lama. Ini lantaran konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara.

Selain itu, juga ada pertimbangan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya