Berita

Foto: Net

Bisnis

Batas Aman Rasio Utang 60 Persen Dari PDB Harus Direvisi

SENIN, 04 MARET 2019 | 07:08 WIB | LAPORAN:

Berulang kali dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan utang adalah salah satu instrumen pembiayaan yang sah lantaran telah diatur oleh UU.

Total utang pemerintah hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun. Angka itu setara dengan rasio utang terhadap PDB mencapai 30,1 persen.

Rasio tersebut dianggap pemerintah masih aman karena bila mengacu UU 17/2013 tentang Keuangan Negara memperbolehkan rasio utang hingga menyentuh 60 persen dari PDB.


Sebaliknya, peneliti dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra berpendapat batas aman rasio utang tersebut tidak relevan.

"Sepertinya Indonesia harus segera merevisi UU Keuangan Negara terkait batas aman rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen, karena tidak relevan alias keliru," ujar Gede di Jakarta.

Gede kemudian mengutip ulasan ekonom Anthony Budiawan yang menceritakan sejarah batas rasio 60 persen di UU Keuangan Negara tersebut ternyata diadopsi dari Maastricht Treaty tahun 1992 dalam rangka menyelaraskan fiskal negara-negara Uni Eropa.

Angka 60 persen diperoleh dari dua kali tax ratio negara-negara Uni Eropa saat itu yang rata-rata sebesar 30 persen.

Namun buktinya, negara seperti Argentina yang sempat terkena krisis mata uang di tahun 2018 ternyata rasio utang terhadap PDB nya 57 persen.

"Belum tembus batas 60 persen tetapi sudah lewati dua kali tax ratio nya yang sebesar 24,5 persen," terangnya.  

Berkaca dari Argentina, menurut Gede, seharusnya yang harus diadopsi ke dalam UU Keuangan Negara bukan 60 persennya, tapi rumus dua kali tax rationya.

"Artinya, bila saat ini tax ratio versi pemerintah sekitar 11 persen, maka batas aman rasio utang terhadap PDB kita seharusnya adalah 22 persen. Yang artinya kita harus waspada karena sudah cukup jauh melewati batas aman," simpul Gede.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya