Berita

Foto: Net

Bisnis

Aturan OJK Soal Modal Sulit Dipenuhi Multifinance Lokal

MINGGU, 03 MARET 2019 | 16:02 WIB | LAPORAN:

Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 35/POJK.05 Tahun 2018 tentang peningkatan modal dasar perusahaan multifinance dari Rp 10 miliar menjadi Rp 100 miliar dinilai sangat memberatkan perusahaan asal Indonesia.

Direktur Lembaga Studi Hukum (LSHI), Laksanto Utomo dalam keterangan persnya, mengatakan, meski ketentuan ini sudah dirancang sejak jauh-jauh hari, tetap perusahaan multifinance lokal yang bermodal gurem tidak mampu memenuhinya.

Sementara itu, sejumlah perusahaan mancanegara sudah siap 'melahap' perusahaan multifinance Tanah Air yang alami kesulitan modal. Perusahaan internasional tersebut di antaranya berasal dari Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.


"Para pengusaha dari negeri itu cukup siap membeli atau melakukan akuisisi karena mereka mengerti bangsa Indonesia cukup konsumtif, khususnya terhadap barang impor," kata Laksanto.

Laksanto menekankan, dampak inilah yang mestinya dilihat OJK jika perusahaan lokal tidak mampu memenuhi permodalan sampai akhir tahun ini yang terjadi penjualan perusahaan, merger, pengembalian izin atau pencabutan usaha karena dinilai melanggar aturan OJK.***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya