Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Komnas HAM Soal TNI Jabat Posisi Sipil: Satu-Satunya Jalan Harus Pensiun Dini

SABTU, 02 MARET 2019 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Rencana penempatan militer atau perwira aktif menempati jabatan sipil terus menuai kritik. Undang-Undang jelas mengatur anggota TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil.

"Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut anggota TNI tidak boleh duduki jabatan sipil," kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam dalam diskusi "Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Ia mengatakan semua prajurit termasuk perwira menengah dan tinggi tidak boleh mengisi jabatan di institusi sipil. Satu-satunya peluang perwira aktif bisa menjadi pejabat sipil diatur Pasal 47 ayat 2.

"Satu-satunya jalan ya pensiun (dini)," tegasnya.
Dalam UU itu, kata Choirul, juga sudah jelas membatasi jabatan yang bisa diisi perwira aktif. Pasal 47 ayat 2 menyebutkan prajurit aktif hanya diperkenankan menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi. Jadi rencana itu sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," pungkasnya.

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Megawati Digugat Kader Banteng ke PN Jakpus

Sabtu, 07 September 2024 | 14:49

UPDATE

Maju Pilkada, Dion Agasi Sowan ke Ponpes Daarut Tauhid Purworejo

Selasa, 10 September 2024 | 18:03

Masa Jabatan Ketua Wantimpres RI Terserah Presiden

Selasa, 10 September 2024 | 17:54

Australia Lawan Tangguh tapi AHY Optimis Indonesia Menang

Selasa, 10 September 2024 | 17:42

IHSG Ditutup Cerah, Saham Sektor Teknologi Melesat

Selasa, 10 September 2024 | 17:38

Rumah Dinas Kakak Kandung Cak Imin Digeledah, KPK Amankan Uang

Selasa, 10 September 2024 | 17:31

Jepang Butuh Puluhan Tahun untuk Bersihkan Puing Bencana Nuklir Fukushima

Selasa, 10 September 2024 | 17:29

Gibran Akhirnya Buka Suara soal Akun Fufufafa

Selasa, 10 September 2024 | 17:25

Penjualan Eceran Naik Segini Imbas HUT RI

Selasa, 10 September 2024 | 17:20

Jalan Berliku Bahlil Mirip Kisah “Laskar Pelangi’

Selasa, 10 September 2024 | 17:08

Pembahasan RUU Wantimpres Berlangsung Cepat

Selasa, 10 September 2024 | 16:45

Selengkapnya