Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Komnas HAM Soal TNI Jabat Posisi Sipil: Satu-Satunya Jalan Harus Pensiun Dini

SABTU, 02 MARET 2019 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Rencana penempatan militer atau perwira aktif menempati jabatan sipil terus menuai kritik. Undang-Undang jelas mengatur anggota TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil.

"Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut anggota TNI tidak boleh duduki jabatan sipil," kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam dalam diskusi "Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Ia mengatakan semua prajurit termasuk perwira menengah dan tinggi tidak boleh mengisi jabatan di institusi sipil. Satu-satunya peluang perwira aktif bisa menjadi pejabat sipil diatur Pasal 47 ayat 2.


"Satu-satunya jalan ya pensiun (dini)," tegasnya.
Dalam UU itu, kata Choirul, juga sudah jelas membatasi jabatan yang bisa diisi perwira aktif. Pasal 47 ayat 2 menyebutkan prajurit aktif hanya diperkenankan menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi. Jadi rencana itu sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya