Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Suap Bakamla

JUMAT, 01 MARET 2019 | 19:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini KPK menjerat PT Merial Esa (ME) yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran di Bakamla.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah koorporasi sebagai tersangka yakni PT ME," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).


PT ME diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Alex menjelaskan, penetapan tersangka PT ME merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla.

dalam operasi tangkap tangan ketika itu, KPK mengamankan uang dan menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, serta Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta dari pihak swasta.

"Penanganan tersangka ini tidak terhenti pada empat tersebut. Dan kemudian setelah menemukan adanya dugaan suap terkait pengaturan anggaran di DPR maka KPK memproses tiga orang lainnya sebagai tersangka," papar Alex.

Tiga tersangka itu yakni Fayakhun Andriadi, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, serta Manajer Direktur PT Rodhe dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP atau pasal 56 KUHP. *** 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya