Berita

Publika

Ke Mana Arah Penegakan Hukum Di Tahun Politik?

JUMAT, 01 MARET 2019 | 06:44 WIB

TAHUN 2019 adalah tahun yang sarat akan politik. Pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif tak lama lagi akan digelar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan bahwa pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan digelar  pada 17 April 2019.

Secara faktual kondisi yang terjadi pada tahun politik sebagai proses negara demokrasi di Indonesia ini mengalami sebuah persaingan yang sangat ketat antardua koalisi pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Persaingan antara kedua kubu mulai terlihat memanas masyarakat Indonesia pun ikut terbelah dua dalam pilihan politiknya. Saling serang melalui serangan ‘udara’ atau melalui media massa maupun serangan ‘darat’ acap kali terjadi belakangan ini.

Sebagai contoh penyebaran kabar palsu (hoax) melalui media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Kabar palsu (hoax) seringkali hadir tanpa diminta di lini massa media sosial yang kita miliki.

Konten beritanya yang provokatif sering kali memantik rasa permusuhan, kebencian, perseteruan antar kelompok, serta mendiskreditkan para pihak yang dianggap lawan. Pola penyebaran berita palsu (hoax) melalui media sosial yang diterima masyarakat umumnya beragam jenis dan informasinya.

Hasil penelitian Mastel menunjukkan bahwa sebanyak 92.40 persen berita hoax diterima masyarakat melalui melalui media sosial seperi Faceboook, Twitter, Instagram serta Path.

Sementara sebanyak 62,80 persen diterima melalui aplikasi chatting seperti Whatsapp, Line, Telegram, dan sebanyak 34.90 persen melalui situs. Sementara jika dilihat dari jenis informasinya, peringkat pertama jenis hoax yang diterima masyarakat terdiri dari sebanyak 91.80 persen berupa hoax masalah sosial dan politik, baik itu terkait pemilu ataupun pemerintah.

Kondisi ini jika dilihat dari sudut pandangan negara demokrasi mencerminkan kondisi yang wajar  sebab memang proses demokrasi adalah proses dimana pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintah oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people) seperti yang diutarakan Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke-16.

Proses demokrasi politik ini juga telah dilindungi secara konstitusional bahwa rakyat memiliki hak asasi manusia dengan kebebasan berpendapat yang wajib dilindungi. Namun tidak dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional kita.

Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah seluruh aktivitas politik harus berlandaskan hukum, ibarat gerbong dan rel kereta maka aktivitas politik adalah gerbong. Sedangkan rel adalah hukum. penegakan hukum harus menjadi yang terdepan dalam proses demokrasi ini.

Penegakan hukum dalam konteks demokrasi sesungguhnya mempunyai dua sisi, yaitu sisi pencegahan (preventif) agar orang tidak melanggar hukum, dan sisi penindakan (represif) terhadap orang yang melanggar hukum. Aspek pencegahan menitikberatkan kepada usaha mempertahankan tertib sosial, sedangkan aspek represif menitikberatkan kepada pemulihan tertib sosial yang tertanggu akibat adanya pelanggaran hukum.

Penjelasan di atas jika dikaitkan dengan kondisi politik yang terjadi di Indonesia saat ini penegakan hukum harus dapat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, penegakan hukum harus menjaga keseimbangan (balance) antara hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat, kebebasan bereksperesi dan kebebasan bersyarikat di tahun politik ini sebagaimana diatur didalam Pasal 28E UUD 1945.

Penegak hukum, khususnya aparat peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam menegakkan hukum, harus dapat bijak dalam menegakan hukum baik dalam ranah preventif dan represif dalam tahun politik ini.

Pemberian ruang bagi setiap orang pada tahun politik untuk mengekpresikan pilihan politiknya menjadi hak asasi bagi dirinya sepanjang ekpresi itu tidak hoax dan berlebihan serta tidak melanggar hak asasi orang lain di luar kewajaran, atau menimbulkan ketidaktertiban sosial irisan antara hak asasi manusia dan hukum ini lah yang harus dijaga.

Hukum juga tidak dapat menjadi superioritas terhadap hak asasi manusia, hukum juga dapat menjadi tirani yang membelenggu hak asasi manusia, hak asasi manusia akan menjadi tirani disfungsionalisasi hukum yang mendorong timbulnya ketertiban sosial di tahun politik ini.[***]


Satria Sukananda, SH, MH

Peneliti Keluarga Alumni Komisariat Fakultasi Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya