Berita

Foto/Dok

SIMBG Permudah Pemda Dalam Perijinan IMB dan SLF

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota dikembangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sistem ini untuk bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan, melalui pendampingan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda tentang Bangunan Gedung.


“Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (27/2).

Kepala Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Wahyu Kusumosutanto mengatakan SIMBG ini merupakan sistem berbasis website yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga dipergunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, untuk perijinan pembongkaran dan renovasi, dan juga untuk kepentingan pendataan bangunan,” ujar Wahyu dalam acara PUPR 4.0 Expo di Jakarta, Selasa (26/2).

Wahyu mengatakan, SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon, perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.

"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, jika dibandingkan dengan pengajuan IMB secara manual, SIMBG memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik sehingga dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapan progresnya.
“Jika dahulu saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Harum Kusumawati menyampaikan sebagai salah satu pengguna SIMBG mengakui sangat terbantu dengan adanya sistem tersebut.

Dengan sistem digital tersebut telah mengurangi penumpukan dokumen perijinan di kantor yang selama ini terjadi saat masih menggunakan pengajuan manual.

"Dengan adanya SIMBG tidak hanya memberikan ijin tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keandalan bangunan gedung, karena dengan sistem semua dokumen terkait harus dipenuhi tanpa kecuali. Jika dokumen tidak lengkap dan benar tidak akan keluar ijin itu, karena yang menolak sistem, sehingga petugas juga terlindungi karena tidak dicurigai bermain-main dalam mengeluarkan perijinan,” ujar Harum.  ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya