Berita

Foto/Dok

Bisnis

E-SPPT PBB, Inovasi Layanan Terbaik Pemkot Tangsel

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 21:44 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Inovasi pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan.

Inovasi yang dilakukan sudah sejalan dengan visi kota Tangarang Selatan tahun 2016-2021 yaitu terwujudnya tangsel kota cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi dengan salah satu misinya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi.

SPPT PBB elektronik merupakan salah satu hasil inovasi dalam bidang perpajakan daerah yaitu yang bisa diperoleh secara digital.


SPPT PBB elektronik atau e-SPPT adalah SPPT PBB yang dapat diperoleh secara elektronik dalam bentuk digital melalui aplikasi yang diberi nama SIMPPel (Sistem Penyampaian SPPT PBB elektronik).

Aplikasi yang berbasis web ini akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin mendapat SPPT PBB tanpa harus menunggu SPPT  dicetak dan diserahkan oleh petugas.

Selain itu jika wajib pajak yang ingin mencetak SPPT elektronik ini dapat pula mencetaknya secara mandiri.

Secara aturan dan ketentuan tidak ada perbedaan kedudukan antara SPPT elektronik dengan SPPT yang konvensional, begitu pun dengan data dan informasi yang tercantum dalam kedua jenis sppt tersebut isinya persis sama, yang membedakan hanyalah medianya saja.

SPPT konvensional dicetak menggunakan kertas khusus, ditandatangani dan stempel basah. Sementara SPPT elektronik dapat dicetak di atas kertas biasa,tidak memerlukan tanda tangan namun memiki kode barcode yang bisa diverifikasi keasliannya.

Dengan e-SPPT wajib pajak bisa mendapatkan sppt dengan cepat, mudah, bebas biaya dan bisa dilakukan  kapan saja, dimana saja. Sementara bagi pemerintah kota tangerang selatan sendiri dengan beralihnya para wajib pajak ke e-SPPT akan memberikan dampak yang posisif.

Pertama, SPPT dapat dipastikan akan sampai kepada wajib pajak yang bersangkutan karena dikirim melalui email pribadi wajib pajak masing-masing.

Kedua, jika semua sudah beralih ke e-SPPT maka tentu tidak perlu lagi dilakukan pencetakan SPPT secara masal dalam bentuk yang konvensional. Dengan demikian waktu, tenaga dan biaya yang selama ini dianggarkan tentu akan lebih bermanfaat untuk membiayai kegaitan yang lainnya.

Aplikasi ini berbasis web sehingga untuk dapat mengakses e-SPPT sangat mudah, wajib pajak hanya perlu membuka mesin pencari web/web search engine (google chrome, mozilla firefox dll) lalu ketik alamat website e-SPPT di e-sppt.tangerangselatankota.go.id.

Wajib pajak dapat mengikuti tahapan registrasi pada menu registrasi yang ada dalam website tersebut.

Untuk mendapatkan e-SPPT dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi ke: e-sppt.tangerangselatankota.go.id,  selanjutnya mengikuti tahapan dalam melakukan registrasi dengan cara mencantumkan identitas pemilik/pemanfaat/pengelola objek sesuai dengan KTP dan mengisi data objek seperti nomor NOP, nama wajib pajak, tanggal bayar (diisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti pembayaran PBB/Surat Tanda Terima Setoran(STTS) Contoh: 23-09-2018).

Untuk registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat computer atau melalui smart phone wajib pajak.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya