Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Sudah 45 PPK Kembalikan Uang Suap SPAM, KPK Duga Masih Banyak Penerima Lain

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima pengembalian uang dari kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR sejumlah Rp 16 miliar, USD 128.500, dan SGD 28.100.

"Jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak awal operasi tangkap tangan sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kemen PUPR pemegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

KPK menyambut itikad baik para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah mengembalikan uang sebagai barang bukti.


"Kami hargai pengembalian uang ini. Yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," kata Febri.

Namun begitu, KPK masih menduga ada kemungkinkan pihak lain yang belum mengembalikan uang negara tersebut.

"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini," ujar Febri.

Untuk itu, KPK berharap pihak-pihak terkait yang telah menerima uang dari proyek SPAM bersikap kooperatif dengan mengembalikannya.

"Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," pungkas Febri. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya