Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

4 Tahun Saya Pimpin 18 Instansi Tangani Konsesi Chevron, Istana Jokowi Tidak Terbitkan Kepres Distribusi Tanah

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 07:34 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

HARI ini rakyat Indonesia heboh mendengar pidato Jokowi ingin membagikan tanah konsesi secara gratis.

Memang enak didengar dan terdengar luar biasa. Apalagi bertepatan dengan pemilihan presiden sehingga Jokowi mau hadir bak pahlawan bagi orang miskin dan terpinggirkan.

Berbagai kesempatan rakyat Indonesia diberondong berbagai angin surga meskipun akhirnya ketahuan bahkan pepesan kosong alias berbohong.


Demikian pula soal pembagian konsesi tanah secara gratis kepada rakyat memang enak di dengar, mudah diucapkan namun sulit diwujudkan.

Siapa sangka di balik janji-janji manis terucap ternyata Presiden Jokowi dan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan memiliki rekam jejak buruk. Termasuk bisa dibaca di  jejak digital agar mampu membuka mata hati rakyat Indonesia bahwa Komnas HAM pernah menyampaikan hasil penanganan konsesi Chevron kepada warga miskin di Dumai. 

Namun ketika meminta agar Joko Widodo  mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) distribusi tanah ternyata Joko Widodo dan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan tidak mau memproses.

Silakan mengikuti kronologis berikut ini:

Menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Dumai yang tergabung Team Penyelesaian Tanah Masyarakat Bumi Ayu, mengenai permohonan pelepasan hak atas tanah konsesi SHP No. 76/1975 an. PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) seluas 3000 Ha yang telah dimanfaatkan oleh sekitar 12.000 KK di Kelurahan Bumi Ayu, Bukit Batrem dan Teluk Binjai.

Atas permasalahan tersebut, Komnas HAM telah menginisiasi serangkaian upaya penyelesaian sejak 2012 dan berupaya mengajukan permohonan Keputusan Presiden RI terkait pelepasan kawasan guna kepentingan pemerintah itu sendiri dan warga masyarakat di Kota Dumai.

Penyelesaian tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Komnas HAM dengan komposisi tim pusat terdiri dari Komnas HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Tim Wilayah terdiri dari Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, Kantor Pertanahan Kota Dumai, Pemerintah Provinsi Riau, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau, PT CPI, LSM pendamping dan wakil masyarakat.

Dalam laporan dan rekomendasi ini telah dirumuskan bagaimana mengenai pemilikan, pemanfaatan, penguasaan dan penggunaan tanah (P4T) dan strategi dan rencana pengembalian (relinquishment) tanah bekas  SHP No. 76/1975 di Kota Dumai.

Tanah yang digunakan instansi pemerintah pusat (Kementerian/ lembaga, TNI dan kepolisian RI) yang akan diselesaikan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kota Dumai dan digunakan yayasan/lembaga kemanusiaan, sosial dan keagamaan yang akan diselesaikan dengan mekanisme hibah.

Tanah yang tidak digunakan atau idle (tanah kosong) yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat cq. Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dengan bentuk-bentuk pengelolaan lainnya.

Tanah yang tidak termasuk hutan wisata Sei Dumai yang digunakan untuk operasi PT CPI yang akan tetap digunakan PT CPI dan akan diperpanjang Sertifikat Hak Pakai-nya oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan tanah yang dikuasai oleh masyarakat (digunakan untuk pemukiman, usaha dan pertanian/ladang) yang akan diselesaikan dengan mekanisme kebijakan mengingat saat ini belum ada ketentuan yang mengatur atas hal dimaksud baik di UU Migas dan Peraturan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara maka akan dibuatkan Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum.

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan proses pemantauan dan penyelidikan dengan hasil diterbitkan rekomendasi dan Laporan Final yang telah diserahkan kepada Presiden RI melalui Menko Kemaritiman pada 17 Mei 2016. 

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai didampingi oleh Staf Pemantau/Penyelidik Agus Suntoro menyerahkan laporan tersebut ke Walikota Dumai Zulkifli AS, PT. Chevron Pasific Indonesia, perwakilan masyarakat Kota Dumai, dan BPN Kota Dumai.

Pelaksanaan penyerahan laporan tersebut dan pembahasan tindak lanjut dilakukan pada pelaksanaan pemantauan pada 24-27 Mei 2016 bertempat di Kota Dumai, Provinsi Riau. Selanjutnya, akan disiapkan draf Peraturan Presiden oleh tim dari Pemkot Dumai dengan melibatkan stakeholders yang selama ini terlibat.

Inilah satu kerja nyata anak bangsa demi kepentingan bumi putra yang dilambaikan Joko Widodo dan Luhut Binsar Panjaitan. Apa kita mesti percaya sebagai komitmen nyata atau atau komitmen bohong. Silakan rakyat menilai. [***]


Natalius Pigai

Ketua Tim Penyelesaian Konsesi Chevron Dumai, 2012-2017. Berpengalaman menangani rata-rata 1.700-2.000/tahun soal kasus Agraria Nasional
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya