Berita

Foto/Net

Wawancara

WAWANCARA

PNS Napi Korupsi Masih Digaji, Negara Berpotensi Rugi Rp 72 M

MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Indonesian Corruption Watch (ICW) men­datangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maksud kedatangan ICW untuk melapor­kan potensi kerugian negara, yang diaki­batkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi, namun belum dipecat dan masih menerima gaji.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1.466 PNS atau Apara­tur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis bersalah karena terbukti korupsi, tapi masih mendapat gaji. Akibatnya, ICW memperkirakan, negara masih harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6,5 miliar sebulan, atau Rp 72 miliar setahun buat mereka.

Menurut ICW, jumlah potensi kerugian negara itu pun kemungkinan besar akan bertambah. Pasalnya, nilai kerugian yang dihitung ICW, hanya berdasar­kan perkiraan kasar. Sebab, dari gaji pokoknya saja.

Dari mana ICW menentukan potensi kerugian tersebut? Berdasarkan hasil pene­litian mereka, kenapa para ASN ini belum juga dipecat? Bagaimana pula tanggapan instansi terkait mengenai masalah ini? Berikut penuturan lengkapnya.

Wana Alamsyah:  Estimasi Kerugian Negara Berdasarkan Gaji Pokok

 Perhitungan ICW, negara berpotensi rugi Rp 72 miliar per tahun akibat ASN yang terjerat kasus korupsi, tapi belum dipecat, dari mana?
Perhitungannya berdasarkan estimasi kami. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penggajian PNS, di bagian lampirannya kami coba melakukan penggeneralisasian. Perhitungannya dilakukan secara moderat, di mana kami mengasumsikan 1.466 PNS ini memiliki golongan III/D. Gaji pokoknya Rp 3,5 juta. Gaji itu dikali­kan dengan jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi. Lalu, muncullah esti­masi tersebut.

Pemasukan dari tunjangan dan lainnya tidak diitung?
Iya, gaji pokoknya saja. Karena, un­tuk tunjangan dan pendapatan lainnya itu, kami belum bisa memperkirakan besarannya berapa.

Memang ASN yang terjerat kasus korupsi ini golongan III/D saja ya?
Memang, dimensi orang-orang yang terjerat bisa sangat luas. Bisa golongan IV, bisa golongan II, bah­kan golongan I. Makanya kami coba mengambil titik tengahnya.

Kami juga meminta agar BPK melakukan perhitungan. Hitungan kami itu berdasarkan estimasi kami sendiri. Kami tidak mendapatkan informasi, soal nama dan jabatan para PNS yang terjerat kasus korupsi ini. Padahal menurut kami, harusnya informasi itu bisa diberikan.

Data itu dianggap rahasia?
Mereka ini kan pejabat publik. Harusnya informasi semacam ini tidak bersifat rahasia. Kecuali kalau kami minta informasi alamat rumah­nya, nomor teleponnya, baru tidak boleh dikasih.

Yang terbanyak itu ada di instansi mana?
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari BKN per 30 Desember 2018, di seluruh kementerian itu kami mencatat ada 98 orang ya. Kementerian yang paling banyak itu, Kementerian Perhubungan 16 orang, Kementerian Agama 14 orang.

Untuk pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang paling banyak, 52 orang. Kalau jum­lah gabungan kabupaten/kota, yang paling banyak itu, ada di Sumatera Utara, 298 orang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menempati posisi terbanyak kedua, 33 orang. Untuk pemerintah kabupaten/kota, saya tidak ingat mana yang terbanyak, dan kami tidak punya informasi per sektor, sehingga tidak tahu juga sektor mana yang paling banyak.

Berdasarkan pengamatan ICW, ke­napa mereka belum diberhentikan?

Memang ada beberapa informasi yang kami temukan. Kementerian Dalam Negeri misalnya, mengalami kesulitan, karena tidak ada salinan putusan pengadilan. Ini sebetulnya dorongan juga bagi Mahkamah Agung (MA), untuk memberikan seluruh salinan putusan pengadilan kepada instansi terkait. Jadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dijabat kepala daerah, atau menteri, atau sekretaris daerah itu bisa melaku­kan pemecatan.

Hanya itu penyebabnya?
Iya, itu penyebab lamanya mereka belum dipecat. Sebetulnya, ada alasan lain yang kami dapatkan. Misalnya, mereka bilang itu karena alamat orangnya sudah berubah, adanya relasi kekeluargaan pejabat yang berwenang. Menurut kami, dua alasan ini sudah tidak masuk akal, sebab yang dilakukan PPK ada landasan hukumnya.

Apakah ada aturan yang bisa mereka gunakan untuk mencegah atau memperlambat pemecatan?

Sepertinya tidak ada. Data PNS ko­ruptor yang dikeluarkan BKN, adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika memiliki kekuatan hukum tetap, PNS tersebut harus dipecat se­cara tidak hormat. Kalau PNS masih dalam proses persidangan, maka kami tidak dapat meminta datanya, karena proses hukumnya sedang berjalan.

Karena yang inkrah dan yang belum itu, dua hal yang sama sekali berbeda. Ketika masih ditetapkan se­bagai tersangka, berdasarkan aturan, dia memang belum bisa diberhentikan secara tidak hormat, karena ada asas praduga tak bersalah. Makanya, da­tanya pun tidak boleh dibuka.
Muzakir: Silakan Tanya Pejabat Pembina Kepegawaian

Kepada BPK, ICW melaporkan potensi kerugian negara Rp 72 miliar per tahun akibat PNS (ASN) terpidana korupsi masih digaji...

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkepentingan, dan terus mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk segera melakukan tindakan admim­istratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Pak Menpan te­lah menandatangani Surat Ketetapan Bersama (SKB), September tahun lalu tentang hal tersebut. Semua ini dilakukan agar hukum ditegakkan, dan kerugian negara bisa dimini­malisir.

ICW tidak mendapatkan data mengenai jabatan para ASN yang terjerat kasus korupsi. Maukah Kemenpan RB membantu ICW?
Data soal ASN itu mintanya tidak ke Kemenpan RB, tapi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, silakan tanya ke sana kenapa bisa begitu.

ASN yang terlibat kasus korupsi 1.466 orang. Rencananya, mereka dipecat paling lama Desember 2018. Pelaksanaannya?
Sejauh ini ada 1.276 orang ASN yang statusnya sudah PDTH (dipe­cat). Dari jumlah tersebut, ASN tingkat daerah ada 1150 orang. ASN tingkat pusat 126 orang. Tentunya kami akan terus mendorong agar se­mua bisa segera ditindaklanjuti.

Soal para ASN yang terjerat kasus korupsi ini, sudah diketahui sejak 2016. Kenapa lama untuk mencopot mereka semua?
Yang memecat itu bukan Kemenpan RB, tapi PPK seperti yang saya sebut­kan sebelumnya. Untuk lebih jelas­nya, silakan ditanyakan ke sana.

Kemenpan RB pasti tahu apa kendala pemecatan ini?

Setahu saya, kendalanya ada beberapa ya. Seperti informasi dari BKN, ada kendala teknis. Ini hanya ilustrasi, variannya sangat banyak. Misalnya, PPK tidak segera mem­peroleh amar putusan pengadailan. Amar putusan itu diperlukan un­tuk menyusun SK pemberhentian. Jika ini tidak disegerakan, maka waktu pemberhentiannya juga akan molor.

Kendala nonteknisnya apa?

Untuk kendala non teknis, misal­nya ada PPK yang baru menjabat, di mana dia harus memberhentikan. Laporan di beberapa tempat ada yang enggan memberhentikan, dan ini jadi terhambat. Lalu, ada surat edaran dari pengacara LBH Korpri, yang tidak mendapatkan mandat dari Ketua Korpri, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menunda eksekusi pemberhentian dengan tidak hormat, karena beberapa pasal dalam Undang-Undang ASN sedang diujimaterikan.

Padahal, dalam Pasal 87 Undang-Undang ASN dijelaskan, bagi ASN yang terpidana dan sudah berkekua­tan hukum, terkait kejahatan ber­hubungan dengan jabatan, harus diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah.

PPK harus segera melaksanakan aturan di Undang-undang ASN, dimana tindak pidana yang sudah berketetapan hukum harus segera ditindak lanjuti dengan langkah pem­berhentian tidak hormat.

Kapan Kemenpan RB memecat mereka semua?
Saya kurang tahu, tetapi Kemenpan tentu akan terus mendorong penega­kan hukum oleh PPK.

Apa langkah Kemenpan, agar ASN terpidana korupsi bisa segera dipecat?
Kemenpan RB bersama BKN dan Kemendagri akan terus memperkuat koordinasi agar PPK bisa segera melaksanakan eksekusi.

Kalau tidak diberhentikan, ini akan ada masalah di belakang hari, seperti kerugian negara. Karena yang tidak segera diberhentikan, tetap terima gaji. Ini tentu harus divalidasi supaya tidak terjadi.

Selain pemecatan, adakah lang­kah pencegahan korupsi yang didorong Kemenpan?
Kemenpan RB sedang mendorong pembentukan zona-zona integritas, serta wilayah bebas korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah. ***

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya