Berita

Hukum

Sadapan KPK Untuk Jerat Lucas Harus Batal Secara Hukum

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasil penyadapan KPK tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Lucas. Pasalnya, rekaman percakapan yang diduga melibatkan Lucas terjadi pada 2016 sementara sprindik terhadap perkara yang menimpa Lucas diterbitkan pada 1 Oktober 2018.

"Kalau misalnya harus dibuktikan sadap sah atau tidak, sadap kapan? Sudah ada sprindik belum? Kalau tidak maka tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana," ujar pakar hukum dan pidana Prof Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan. Lucas dituduh KPK merintangi proses hukum kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Eddy Sindoro.


Mudzakir mengatakan sadapan KPK untuk menjarat Lucas harus batal secara hukum. Selain tidak memiliki dasar hukum, keaslian rekaman juga sulit dibuktikan. Eddy dan Lucas sama-sama membantah suara mereka dalam rekaman tersebut.

"Jadi harus ada (rekaman) sebagai produk hukum. Itu menjadi dasar sebagai alat bukti. Kalau tidak berarti prosedur rekaman itu tidak sah," ujarnya kepada media usai menjadi saksi ahli.

Lebih jauh Mudzakir mengatakan KPK melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang karena melakukan perekaman bertahun-tahun sebelum penetapan terdakwa.

"Setiap warga negara Indonesia tidak boleh ditongkrongi oleh rekaman yang berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Jelasnya, tidak boleh tindakan penyadapan mencari-cari kesalahan orang selama berbulan-bulan. Perkaranya harus ada dulu, baru ada pengumpulan bukti dari penyadapan," kata Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Penjelasan Mudzakir memperkuat kesaksian Prof Said Karim. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (14/2) pekan lalu, di hadapan majelis hakim, ahli hukum pidana itu menjelaskan, menghadirkan hasil rekaman sebagai alat bukti tak boleh cacat prosedural. Proses penyadapan menurut dia sejak awal harus dilakukan dengan tujuan kepentingan penegakan hukum.

"Alat bukti yang diajukan dalam perkara pidana harus diperoleh dengan cara sah menurut hukum. Pengetahuan hukum yang saya pahami putusan MK Nomor 20/14/2016 di situ dikatakan untuk mengajukan alat bukti rekaman, maka yang melakukan perekaman itu adalah penegakan hukum. Disamping sejak awal rekaman itu hadir untuk kepentingan penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu peran ahli forensik digital juga mesti menjadi pertimbangan dalam menilai keabsahan barang bukti digital atau rekaman. Menurut Said, dari segi hukum acara pidana barang bukti digital tidak dapat dijadikan alat bukti sah, jika ahli forensik digital menilainya tak bisa dipertanggung jawabkan.

"Maka jika terjadi keragu-raguan mengenai fakta persidangan tentang terbukti tidaknya terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lebih bijaknya terdakwa dibebaskan," kata Said.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya