Berita

Hukum

Sadapan KPK Untuk Jerat Lucas Harus Batal Secara Hukum

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasil penyadapan KPK tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Lucas. Pasalnya, rekaman percakapan yang diduga melibatkan Lucas terjadi pada 2016 sementara sprindik terhadap perkara yang menimpa Lucas diterbitkan pada 1 Oktober 2018.

"Kalau misalnya harus dibuktikan sadap sah atau tidak, sadap kapan? Sudah ada sprindik belum? Kalau tidak maka tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana," ujar pakar hukum dan pidana Prof Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan. Lucas dituduh KPK merintangi proses hukum kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Eddy Sindoro.


Mudzakir mengatakan sadapan KPK untuk menjarat Lucas harus batal secara hukum. Selain tidak memiliki dasar hukum, keaslian rekaman juga sulit dibuktikan. Eddy dan Lucas sama-sama membantah suara mereka dalam rekaman tersebut.

"Jadi harus ada (rekaman) sebagai produk hukum. Itu menjadi dasar sebagai alat bukti. Kalau tidak berarti prosedur rekaman itu tidak sah," ujarnya kepada media usai menjadi saksi ahli.

Lebih jauh Mudzakir mengatakan KPK melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang karena melakukan perekaman bertahun-tahun sebelum penetapan terdakwa.

"Setiap warga negara Indonesia tidak boleh ditongkrongi oleh rekaman yang berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Jelasnya, tidak boleh tindakan penyadapan mencari-cari kesalahan orang selama berbulan-bulan. Perkaranya harus ada dulu, baru ada pengumpulan bukti dari penyadapan," kata Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Penjelasan Mudzakir memperkuat kesaksian Prof Said Karim. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (14/2) pekan lalu, di hadapan majelis hakim, ahli hukum pidana itu menjelaskan, menghadirkan hasil rekaman sebagai alat bukti tak boleh cacat prosedural. Proses penyadapan menurut dia sejak awal harus dilakukan dengan tujuan kepentingan penegakan hukum.

"Alat bukti yang diajukan dalam perkara pidana harus diperoleh dengan cara sah menurut hukum. Pengetahuan hukum yang saya pahami putusan MK Nomor 20/14/2016 di situ dikatakan untuk mengajukan alat bukti rekaman, maka yang melakukan perekaman itu adalah penegakan hukum. Disamping sejak awal rekaman itu hadir untuk kepentingan penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu peran ahli forensik digital juga mesti menjadi pertimbangan dalam menilai keabsahan barang bukti digital atau rekaman. Menurut Said, dari segi hukum acara pidana barang bukti digital tidak dapat dijadikan alat bukti sah, jika ahli forensik digital menilainya tak bisa dipertanggung jawabkan.

"Maka jika terjadi keragu-raguan mengenai fakta persidangan tentang terbukti tidaknya terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lebih bijaknya terdakwa dibebaskan," kata Said.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya