Berita

Hukum

Sadapan KPK Untuk Jerat Lucas Harus Batal Secara Hukum

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasil penyadapan KPK tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Lucas. Pasalnya, rekaman percakapan yang diduga melibatkan Lucas terjadi pada 2016 sementara sprindik terhadap perkara yang menimpa Lucas diterbitkan pada 1 Oktober 2018.

"Kalau misalnya harus dibuktikan sadap sah atau tidak, sadap kapan? Sudah ada sprindik belum? Kalau tidak maka tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana," ujar pakar hukum dan pidana Prof Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan. Lucas dituduh KPK merintangi proses hukum kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Eddy Sindoro.


Mudzakir mengatakan sadapan KPK untuk menjarat Lucas harus batal secara hukum. Selain tidak memiliki dasar hukum, keaslian rekaman juga sulit dibuktikan. Eddy dan Lucas sama-sama membantah suara mereka dalam rekaman tersebut.

"Jadi harus ada (rekaman) sebagai produk hukum. Itu menjadi dasar sebagai alat bukti. Kalau tidak berarti prosedur rekaman itu tidak sah," ujarnya kepada media usai menjadi saksi ahli.

Lebih jauh Mudzakir mengatakan KPK melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang karena melakukan perekaman bertahun-tahun sebelum penetapan terdakwa.

"Setiap warga negara Indonesia tidak boleh ditongkrongi oleh rekaman yang berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Jelasnya, tidak boleh tindakan penyadapan mencari-cari kesalahan orang selama berbulan-bulan. Perkaranya harus ada dulu, baru ada pengumpulan bukti dari penyadapan," kata Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Penjelasan Mudzakir memperkuat kesaksian Prof Said Karim. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (14/2) pekan lalu, di hadapan majelis hakim, ahli hukum pidana itu menjelaskan, menghadirkan hasil rekaman sebagai alat bukti tak boleh cacat prosedural. Proses penyadapan menurut dia sejak awal harus dilakukan dengan tujuan kepentingan penegakan hukum.

"Alat bukti yang diajukan dalam perkara pidana harus diperoleh dengan cara sah menurut hukum. Pengetahuan hukum yang saya pahami putusan MK Nomor 20/14/2016 di situ dikatakan untuk mengajukan alat bukti rekaman, maka yang melakukan perekaman itu adalah penegakan hukum. Disamping sejak awal rekaman itu hadir untuk kepentingan penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu peran ahli forensik digital juga mesti menjadi pertimbangan dalam menilai keabsahan barang bukti digital atau rekaman. Menurut Said, dari segi hukum acara pidana barang bukti digital tidak dapat dijadikan alat bukti sah, jika ahli forensik digital menilainya tak bisa dipertanggung jawabkan.

"Maka jika terjadi keragu-raguan mengenai fakta persidangan tentang terbukti tidaknya terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lebih bijaknya terdakwa dibebaskan," kata Said.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya