Berita

Hukum

Sadapan KPK Untuk Jerat Lucas Harus Batal Secara Hukum

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasil penyadapan KPK tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Lucas. Pasalnya, rekaman percakapan yang diduga melibatkan Lucas terjadi pada 2016 sementara sprindik terhadap perkara yang menimpa Lucas diterbitkan pada 1 Oktober 2018.

"Kalau misalnya harus dibuktikan sadap sah atau tidak, sadap kapan? Sudah ada sprindik belum? Kalau tidak maka tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana," ujar pakar hukum dan pidana Prof Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan. Lucas dituduh KPK merintangi proses hukum kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Eddy Sindoro.

Mudzakir mengatakan sadapan KPK untuk menjarat Lucas harus batal secara hukum. Selain tidak memiliki dasar hukum, keaslian rekaman juga sulit dibuktikan. Eddy dan Lucas sama-sama membantah suara mereka dalam rekaman tersebut.

"Jadi harus ada (rekaman) sebagai produk hukum. Itu menjadi dasar sebagai alat bukti. Kalau tidak berarti prosedur rekaman itu tidak sah," ujarnya kepada media usai menjadi saksi ahli.

Lebih jauh Mudzakir mengatakan KPK melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang karena melakukan perekaman bertahun-tahun sebelum penetapan terdakwa.

"Setiap warga negara Indonesia tidak boleh ditongkrongi oleh rekaman yang berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Jelasnya, tidak boleh tindakan penyadapan mencari-cari kesalahan orang selama berbulan-bulan. Perkaranya harus ada dulu, baru ada pengumpulan bukti dari penyadapan," kata Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Penjelasan Mudzakir memperkuat kesaksian Prof Said Karim. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (14/2) pekan lalu, di hadapan majelis hakim, ahli hukum pidana itu menjelaskan, menghadirkan hasil rekaman sebagai alat bukti tak boleh cacat prosedural. Proses penyadapan menurut dia sejak awal harus dilakukan dengan tujuan kepentingan penegakan hukum.

"Alat bukti yang diajukan dalam perkara pidana harus diperoleh dengan cara sah menurut hukum. Pengetahuan hukum yang saya pahami putusan MK Nomor 20/14/2016 di situ dikatakan untuk mengajukan alat bukti rekaman, maka yang melakukan perekaman itu adalah penegakan hukum. Disamping sejak awal rekaman itu hadir untuk kepentingan penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu peran ahli forensik digital juga mesti menjadi pertimbangan dalam menilai keabsahan barang bukti digital atau rekaman. Menurut Said, dari segi hukum acara pidana barang bukti digital tidak dapat dijadikan alat bukti sah, jika ahli forensik digital menilainya tak bisa dipertanggung jawabkan.

"Maka jika terjadi keragu-raguan mengenai fakta persidangan tentang terbukti tidaknya terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lebih bijaknya terdakwa dibebaskan," kata Said.[dem]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya