Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang secara berÂtahap," ujar jaksa Putra Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2).
Jaksa mengatakan masing-masing terdakwa menerima uang 'ketok palu' dengan jumÂlah yang berbeda. Abu Bokar Rp 477,5 juta, Enda Rp 502,5 juta, dan Yusuf Rp 772,5 juta.
Uang tersebut diberikanagar ketiganya menyetujuipengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
Atas pemberian uang tersebut, ketiga terdakwa dan anggota DPRD lainnya memberikan persetujuan pada Raperda APBD Perubahan yang kemudian disÂahkan menjadi APBD.
"Perbuatan tersebut bertenÂtangan dengan kewajiban terÂdakwa sebagai penyelenggara negara selaku anggota DPRD," katanya.
Ketiga anggota DPRD tersebutdidakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan takmengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan sidang berikutnya langsung masuk pemeriksaan perkara. Jaksa KPK diminta menghadirkan saksi-saksi.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menÂjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.
Dipindah ke Sukamiskin Sementara itu, KPK meminÂdahkan lokasi penahanan 5 tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta ke Bandung.
Lima terdakwa terdiri dari mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses perÂsidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (20/2).
"Sedangkan, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para terÂdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," kata Febri.
Febri juga mengatakan jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara 5 terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, General Affair Siloam Hendry Jasmen, konsultan Lippo Group Taryudi dan konsultan Lippo Group Fitrajadja Purnama. Mereka pihak yang memÂberikan suap kepada pejabatPemkab Bekasi. ***